Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jasa joki pinjaman online (Pinjol) cukup mudah dijumpai di berbagai media sosial. Hanya dengan mengetikkan kata kunci (keyword) “joki Pinjol”, masyarakat akan mudah menemukan beberapa penawaran dan iming-iming keuntungannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa itu joki Pinjol?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenal Joki Pinjol
Mengutip skripsi "Analisis Transaksi Pinjaman Online Melalui Jasa Joki Pinjaman Online Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam" karya Ayuna Nur Habibatul Mauludiah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (2023), joki Pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman dana pada platform Pinjol.
Jasa tersebut umumnya digunakan oleh orang yang mempunyai masalah dalam pelunasan Pinjol atau ingin menutup akun, seperti tertilit utang, dikejar penagih (debt collector), rasa takut karena data pribadi disebar, stress dengan aksi teror, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center akibat gagal bayar.
Selain itu, jasa joki Pinjol juga digunakan masyarakat yang ingin melakukan kredit tanpa berniat membayarnya. Dengan kata lain, nasabah hendak melancarkan aksi penipuan untuk meraup keuntungan dari pihak penyelenggara fintech, khususnya Pinjol ilegal.
Joki Pinjolbiasanya menjajakan jasanya melalui media sosial. Mereka akan memberikan sejumlah testimoni untuk meyakinkan calon konsumennya. Sayangnya, testimoni berupa tangkapan layar yang diunggah ke media sosial kerap kali hanya manipulasi atau palsu.
Selanjutnya: Modus dan Bahaya Joki Pinjol...
Modus Joki Pinjol
Dalam melakukan aksinya, joki Pinjol dan nasabah yang terjerat gagal bayar akan menyepakati perjanjian. Perjanjian yang dimaksud, antara lain mencairkan dana dalam waktu singkat dan pelanggan membayar sejumlah uang sebagai bentuk tarif jasa maupun pembayaran-pembayaran lain sesuai kesepakatan bersama.
Pada praktiknya, joki Pinjolsering kali akan menggunakan data palsu atau teknik manipulasi data untuk melakukan kredit, mulai dari KTP, nomor telepon, alamat email, hingga alamat rumah. Sehingga, pelanggan tidak merasa khawatir akan penyebaran data pribadi. Maka tidak mengherankan apabila jasa joki Pinjol terus menjamur.
Bahaya Joki Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kemunculan joki Pinjol yang menjamur di media sosial. “Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar,” ucap Direktur Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Edi menjelaskan, penggunaan joki Pinjol justru akan memicu terjadinya fenomena gali lubang tutup lubang alias berhutang untuk membayar utang yang lain. Dia mengungkapkan, cara terbaik menyelesaikan masalah gagal bayar Pinjol adalah edukasi dan literasi keuangan.
Dia menyarankan kepada konsumen agar mengkomunikasikan dengan fintech saat tidak bisa membayar utang. Komunikasi itu bisa dilakukan melalui layanan pengaduan, sehingga, menurutnya akan ada diskusi antara nasabah dan peminjam.
“Jangan mencoba mencari di tempat lain, karena hampir bisa dipastikan justru menghasilkan masalah baru. Hampir dapat dipastikan Anda akan tersesat,” kata Edi.
Selanjutnya: Dampak Joki Pinjol...
Dampak Joki Pinjol
Meskipun datang menawarkan keuntungan yang menggiurkan, penggunaan joki Pinjol dapat menimbulkan beberapa efek negatif, antara lain:
- Tarif Mahal
Tarif joki Pinjol bervariasi, tergantung kesepakatan dengan pelanggan. Namun tak jarang, joki Pinjol mematok harga hingga puluhan persen dari jumlah utang.
- Risiko Pencurian Data
Walaupun beberapa joki Pinjol menggunakan data palsu, tetapi tidak sedikit pula yang meminta data pribadi pelanggan. Data pribadi yang dimaksud, seperti KTP, nomor rekening, dan kata sandi. Pemberitahuan data pribadi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan lain.
- Meningkatkan Peluang Jeratan Pinjol
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemakaian jasa joki Pinjol akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap Pinjol. Konsumen yang merasakan keuntungan dari joki Pinjol berpeluang menghadapi dampak buruk di kemudian hari.
MELYNDA DWI PUSPITA