Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Syarat UKM yang Bisa Kelola Tambang

Bahlil menyebut UKM yang diberi izin mengelola lahan tambang harus berasal dari daerah pertambangan.

19 Februari 2025 | 10.35 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan UKM yang dapat mengelola harus berada di daerah pertambangan, bukan asal Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, (tambang) nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat (izin) bukan dari Jakarta, tapi yang ada di Maluku Utara,” kata Bahlil dalam konferensi pers setelah rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bahlil menjelaskan pemberian izin pengelolaan tambang kepada UKM di daerah bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. 

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan), kantornya semua di Jakarta. Nah, ini kami mengembalikan supaya orang-orang di daerah diberikan porsi,” ucap Bahlil. 

Adapun syarat UKM yang bisa mengelola tambang adalah UKM yang modalnya sebesar Rp 10 miliar. Dengan mengikuti berbagai prosedur yang berlaku untuk mengelola lahan tambang, Bahlil berharap supaya 1-2 tahun kemudian, pelaku usaha tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar. 

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” ujar Bahlil. 

Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menuturkan bahwa pemerintah akan menyusun aturan turunan yang memuat kriteria dan ketentuan terkait UKM seperti apa yang boleh mengantongi izin untuk mengelola tambang. 

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya. Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang) mengelola. Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” kata Bahlil. 

Adapun Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba untuk dibawa ke rapat paripurna. Terdapat sejumlah poin yang dimuat, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta akan diberi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi. 

Lebih lanjut, RUU Minerba juga memuat kebijakan untuk meningkatkan keterlibatan berbagai pihak, meliputi, koperasi, UKM, hingga badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. RUU Minerba juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, terutama bagi BUMN yang mengemban usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus