Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan di Indonesia memiliki beberapa pengecualian dalam layanan yang ditanggungnya, termasuk untuk kasus kecelakaan lalu lintas.

9 Juni 2024 | 13.22 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski memberikan cakupan luas, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berikut adalah penjelasan mengenai empat jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dinas atau menuju tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, dan santunan kematian.

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan penanganan medis yang memadai dan bantuan finansial untuk meringankan beban akibat kecelakaan tersebut.

Misalnya, seorang pekerja yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju lokasi proyek dari kantor pusat perusahaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika klaim diajukan ke BPJS Kesehatan, maka klaim tersebut tidak akan diterima karena kecelakaan tersebut masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

2. Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengemudi dalam keadaan mabuk, atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis kecelakaan ini dianggap sebagai hasil dari tindakan yang disengaja atau kurang berhati-hati yang melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kecelakaan akibat kelalaian sering kali dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum, sehingga BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan perlindungan untuk kasus-kasus seperti ini. Misalnya, jika seorang pengemudi mobil melanggar lampu merah dan menyebabkan kecelakaan, biaya pengobatan untuk cedera yang diderita tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena kecelakaan tersebut disebabkan oleh tindakan kelalaian.

3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ganda, tanggung jawab untuk biaya pengobatan biasanya dibebankan kepada pihak yang bersalah atau melalui mekanisme asuransi pihak ketiga seperti Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu pihak. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas ganda karena sudah ada pihak lain yang bertanggung jawab.

Contoh kecelakaan lalu lintas ganda adalah tabrakan antara dua mobil di jalan raya. Dalam situasi ini, Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut karena perlindungan sudah diberikan oleh Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum adalah kecelakaan yang melibatkan penumpang dan kendaraan umum seperti bus, kereta api, atau angkutan kota. Untuk kecelakaan jenis ini, tanggung jawab biaya pengobatan biasanya berada pada perusahaan transportasi umum dan Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang mengalami kecelakaan di transportasi umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan untuk jenis kecelakaan ini.

WINDA OKTAVIA I ANANDA BINTANG P

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus