Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan tengah mencari rumusan kesepakatan antara angkutan online dan konvensional sambil menunggu aturan pemerintah. “Sambil menunggu peraturan dari pemerintah pusat seperti apa yang disahkan, saya kira ini penting agar jangan berlarut-larut menciptakan konflik antara konvensional dan online,” katanya di Bandung, Senin, 16 Oktober 2017.
Deddy menuturkan sudah meminta Dinas Perhubungan Jawa Barat mempelajari kesepakatan antara angkutan online dan konvensional di Cirebon sehingga keduanya bisa beroperasi berdampingan. “Di Cirebon tidak ada masalah. Barangkali pola kerja sama itu bisa diterapkan di mana pun di Jawa Barat sambil menunggu peraturan yang betul-betul disahkan pemerintah,” ujarnya.
Dia membantah pemerintah Jawa Barat melarang angkutan online beroperasi. “Padahal kan tidak dilarang,” ucapnya.
Menurut Deddy, angkutan online hanya diimbau berhenti beroperasi selama tiga hari saat angkutan konvensional mengancam mogok. “Diminta menghentikan operasinya dulu, bukan dilarang, supaya jangan sampai terjadi mogok masal dari kendaraan konvensional. Nanti mati semua, lumpuh kita,” tuturnya.
Deddy berujar, selain di Cirebon, angkutan online dan konvensional bisa hidup berdampingan di sejumlah daerah di Indonesia. “Sambil menunggu itu diputuskan, kenapa enggak di situasi peralihan ini sama-sama bisa bekerja sama? Karena ini teknis. Cirebon bisa, daerah di luar Jawa Barat bisa juga. Kenapa Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor enggak bisa?” katanya.
Hari ini, ribuan pengemudi angkutan online menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, menuntut pemerintah secepatnya menerbitkan aturan yang mengatur taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online, yang dicabut Mahkamah Agung. Taufik mengatakan pemerintah Jawa Barat harus mendorong pemerintah pusat secepatnya menerbitkan peraturan pengganti.
Regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat itu diharapkan langsung bisa diterapkan. Peraturan itu antara lain bisa mengusung prinsip kesetaraan dan keadilan antara angkutan online dan konvensional. “Sehingga ke depan kita tidak lagi mendiskusikan, tapi sudah bisa mengimplementasikan sehingga layanan transportasi lebih baik lagi,” kata Taufik.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo mengklaim, sepanjang aksi pengemudi angkutan online, situasi berjalan dengan aman. Dia juga mengklaim tidak ada bentrokan antara pengemudi angkutan online dan konvensional. “Aman, alhamdulillah,” ujarnya di Bandung, Senin, 16 Oktober 2017.
Hendro menuturkan, untuk mengantisipasi kemungkinan konflik, pihaknya menyebar anggota polisi di semua titik yang dianggap rawan. Sedikitnya, ada 617 titik rawan di Kota Bandung. “Kita perbanyak anggota di titik rawan. Tidak hanya rawan perselisihan antara angkutan online dengan konvensional, tapi juga rawan kriminalisasi dan rawan macet. Seperti yang sudah kita lakukan, kita pertahankan,” ucapnya.
AHMAD FIKRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini