Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jika Transaksi di ATM Link Dikenai Biaya per Hari Ini, KKI Akan Gugat Himbara

Komunitas Konsumen Indonesia siap menggugat Himbara apabila pengenaan biaya transaksi di ATM Link diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.

1 Juni 2021 | 12.11 WIB

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI siap menggugat empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara apabila pengenaan biaya transaksi di ATM Link diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.

"Kalau tetap diberlakukan, akan digugat ke pengadilan dan juga akan menindaklanjuti ke KPPU," kata Ketua KKI David Tobing kepada Tempo, Selasa, 1 Juni 2021.

Ia mengatakan akan melayangkan gugatan ke pengadilan untuk meminta Himbara membatalkan pengenaan biaya transaksi di ATM Link. Menurut dia, KKI bisa mewakili konsumen secara legal standing untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Itu di UU konsumen namanya legal standing. Jadi mewakili konsumen tanpa ada konsumen yang memberi kuasa pun bisa," tutur David.

Sebelumnya, kata David, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan kartel dari rencana pengenaan biaya di ATM Link kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU. David mengatakan Bank BUMN seharusnya melihat UU Persaingan Usaha pasal 15.

"Kan mereka selalu menyatakan ini kesepakatan bersama empat bank. Kalau lihat pasal itu, kesepakatan bersama antar pelaku usaha yang bersaing, mereka kan bersaing merebutkan nasabah, lalu menetapkan harga yang sama, itu sudah melanggar, sudah kartel," ujar dia.

Karena itu, apabila pengenaan biaya itu tidak dibatalkan dan malah berlaku hari ini, ia mengatakan bakal menindaklanjuti laporan ke KPPU dengan memberikan bukti-bukti dan keterangan.

"Saya pikir ini bukan menentang, tapi berlawanan dengan konsep pelayanan bank BUMN dengan cara mengintegrasikan ATM dengan tujuan awalnya. Kenapa membebankan biaya. Kan gak ada kerugian malah nasabah bertambah," ujar dia. Di samping itu, ia merasa nasabah layak mendapat layanan itu karena selama ini sudah dibebani biaya administrasi, biaya kartu ATM, pajak, dan pajak bunga.

Empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelumnya mengambil keputusan sepihak dengan mengubah biaya transaksi ATM Link. Keempat bank BUMN itu adalah Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Adapun biaya transaksi untuk cek saldo dikenakan Rp 2.500 dan tarik tunai Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 0 alias gratis.

Belakangan beredar kabar pengenaan biaya transaksi di ATM Link akan ditunda, dari semula berlaku mulai 1 Juni 2021. Penundaan ini bertujuan agar sosialisasi ke masyarakat bisa cukup dan masif. 

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi dari Himbara terkait perubahan maupun penundaan pengenaan biaya transaksi di ATM Link. 

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus