Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Karyawan Dikabarkan Protes Masalah Cuti, Ini Jawaban Susi Air

Maskapai penerbangan Susi Air angkat bicara soal kabar yang menyebutkan beberapa karyawan mereka mengajukan protes terkait kebijakan cuti

17 Januari 2022 | 18.09 WIB

Kru landasan membimbing pesawat kecil  mendarat di landasan yang dikelola maskapai Susi Air milik Menteri Perikanan & Kelautan, Susi Pudjiastuti, di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu 1 November 2014. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kru landasan membimbing pesawat kecil mendarat di landasan yang dikelola maskapai Susi Air milik Menteri Perikanan & Kelautan, Susi Pudjiastuti, di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu 1 November 2014. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT ASI Pudjiastuti Aviation yang menaungi maskapai penerbangan Susi Air angkat bicara soal kabar yang menyebutkan beberapa karyawan mereka mengajukan protes terkait kebijakan cuti di luar tanggungan atau unpaid leave yang diterapkan perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut beberapa karyawan yang sebelumnya cuti di luar tanggungan kini sudah kembali bekerja normal. "Sementara beberapa karyawan memilih bekerja di tempat lain," kata Donal saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Donal menyebut semua tawaran dan alternatif solusi sudah dikomunikasikan dengan baik kepada karyawan, di tengah kondisi perekonomian yang memang tidak stabil saat awal pandemi. Akan tetapi, Donal menyebut pihaknya belum mengetahui rincian karyawan yang disebut masih keberatan tersebut.

"Kami tentu perlu tahu siapa karyawan tersebut untuk mengetahui pilihan mereka saat perusahaan sudah menawarkan kembali bekerja," kata dia.

Sebelumnya, kabar ini disampaikan pertama kali oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Konsumen Jakarta. LBH mengumumkan bahwa mereka resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh sebagian karyawan Susi Air, maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para karyawan Susi Air melawan PT ASI Pudjiastuti Aviation selaku pemilik Susi Air," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen, Zentoni, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Desember 2021

Zentoni mengatakan permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan. Surat tersebut, kata dia, berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk memberlakukan kebijakan cuti sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan.

Kebijakan cuti ini, kata Zentoni, dilakukan sampai situasi normal dan operasional dapat kembali berjalan. Sehingga perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.

Tempo menerima salinan surat yang diteken oleh direktur perusahaan, Zulkarnain Adinegara. Dalam surat tersebut, Zulkarnain menyampaikan bahwa Susi Air tidak terkecualikan dari dampak penyebaran virus Covid-19, layaknya operator-operator penerbangan di seluruh dunia.

Operasional penerbangan Susi Air yang merupakan sumber utama pendapatan telah ditutup. Sehingga, Zulkarnain menyebut manajemen perlu membuat beberapa perubahan secara cepat untuk tetap dapat bertahan dalam situasi sulit ini.

Dalam surat tersebut, Zulkarnain pun mengumumkan bahwa cuti di luar tanggungan ini disebut mulai diberlakukan 1 Mei 2020. Di akhir surat, Zulkarnain pun menyampaikan bahwa Susi Air mengapresiasi dedikasi dan kontribusi yang diberikan karyawan di bidang profesional untuk memastikan kegiatan Susi Air tetap berlanjut.

Menurut Zentoni, rata-rata kliennya menerima informasi soal cuti di luar tanggungan melalui surat tersebut. "Ada satu yang ditelpon HRD, ga usah masuk kerja katanya," ujar Zentoni.

Akan tetapi, Zentoni menyebut surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air. Lantaran sampai saat ini di tahun 2022, para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekerja kembali oleh Susi Air.

Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum dari para karyawan Susi Air pun berencana menindaklanjuti perkara ini. "Akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," kata Zentoni.

Akan tetapi, Donal memastikan sejauh ini perusahaan belum menerima surat resmi dari LBH Konsumen Jakarta terkait masalah para karyawan tersebut. Selain itu, Donal pun menyoroti surat kuasa yang sudah diterima LBH Konsumen Jakarta sejak tahun lalu, yaitu 27 Mei 2021. "Tentu saja kami bertanya, ada apa gerangan, tiba tiba bikin release," kata Donal.

Zentoni menilai tak ada ada masalah dengan surat kuasa yang sudah terbit sejak tahun lalu dan pengumuman yang baru terbit hari ini. "Ya gak apa-apa, kami baru urus sekarang, ga masalah," kata dia.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus