Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus BTS Kominfo, Ketum Kadin Jelaskan Kepemilikan Saham di PT Basis Utama Prima

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid buka suara ihwal kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka.

16 Juni 2023 | 15.04 WIB

Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC), Arsjad Rasjid, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Muhammad Heriyanto)
Perbesar
Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC), Arsjad Rasjid, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid buka suara ihwal kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka. Arsjad mengakui kepemilikan sahamnya dalam perusahaan milik Happy Hapsoro tersebut. Adapun Hapsoro merupakan suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Arsjad memiliki satu lembar saham di PT Basis Utama Prima melalui perusahaan pribadinya, PT Mohammad Mangkuningkrat (MM).

"Seperti yang diamanatkan UU, pendirian PT di Indonesia memerlukan minimal dua saham. Artinya, status PT saya adalah PT pendamping," kata Arsjad lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 16 Juni 2023.

Sebagai pemegang saham biasa satu lembar, Arsjad mengaku tidak memiliki suara. Dia juga tidak menjadi komisaris ataupun terlibat operasional. "Saya tidak ada dalam kepengurusan PT Basis Utama Prima," ujarnya.

Kejagung resmi menetapkan Yusrizki sebagai tersangka pada Kamis, 15 Juni 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1,2,3,4,dan 5. Yusrizki ditengarai melakukan korupsi dalam pengadaan alat tersebut. 

Namun, Kuntadi belum menjelaskan lebih rinci. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.

RIRI RAHAYU | ROSSENO AJI

Pilihan editor: Terkini Bisnis: Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati Kelola Anggaran, Kadin Tak Berurusan dengan Proyek BTS Kominfo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus