Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kata idEA Soal Tokopedia, Shopee, Bukalapak Disebut Fasilitasi Barang Palsu

idEA menanggapi laporan USTR yang menyebut Tokopedia, Shopee, Bukalapak diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.

25 Februari 2022 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian E-Commerce Association (idEA) menanggapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang menyebut tiga e-commerce Indonesia diduga memfasilitasi penjualan barang palsu. Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan laporan seperti itu sudah ada setiap tahun.

Semua anggota idEA dianggap sudah memahami peraturan yang sudah ada. “Kami dari asosiasi bersama member tentu akan selalu mematuhi aturan yang sudah ditentukan di Indonesia maupun internasional,” kata Bima dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dia menjelaskan, pemilik merek (brand) berhak mengajukan keberatan terhadap pembajakan oleh pedagang yang berjualan di platform e-commerce. Mekanismenya adalah pemilik merek mengirimkan surat resmi keberatan agar menindaklanjuti produk yang dipalsukan.

Setelah ada surat resmi dan lampiran bukti kepemilikan merek, maka masing-masing pemilik platform akan segera memproses produk yang bersangkutan. Soal kebijakan barang palsu, platform bisa menurunkan produk yang dijajakan oleh pedagang.

Platform akan melakukan penurunan atau take down produk dimaksud. Terkait tindak lanjut lainnya, merupakan ranah pihak pemilik brand dan penjual produk dimaksud,” tutur Bima.

Mengenai inisiatif tindak lanjut sebelum ada surat keberatan, pihaknya tidak bisa memproses sebelum merek terkait memberikan surat resminya. Sehingga platform belum bisa langsung menindak produk yang diduga membajak suatu merek.

Pasalnya, jika memiliki surat resmi keberatan dari pemilik merek, maka platform terkait memiliki landasan untuk menghilangkan produk yang dikatakan palsu. Mengenai evaluasi penjualan barang palsu, idEA akan merespons ketika ada laporan dari merek yang bersangkutan.

idEA juga akan berkomunikasi kepada anggotanya, jika ada laporan masuk dari merek yang merasa dirugikan. “Tidak setiap bulan, karena jumlah merchant jutaan,” tutur Bima.

Mengenai sanksi kepada platform yang diduga nakal dan tidak menindaklanjuti laporan, Bima mengklaim sejauh ini manajemen setiap platform sudah paham hak dan kewajibannya. Sehingga potensi pelanggaran dari platfom itu sendiri dianggap tidak ada.

Saat ada laporan dari merek yang belum ditindaklanjuti, idEA akan mengingatkan kepada anggotanya yang bersangkutan. “Paling mungkin mereka terlewat, jadi tinggal diingatkan saja,” katanya.

Sebelumnya, laporan USTR berjudul “2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy” terbit pada 17 Februari 2022. Platform Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee masuk ke dalam 42 pasar daring yang diduga terlibat memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial.

Selain itu, ada 35 pasar fisik yang disebutkan dalam laporan USTR karena menjual barang-barang palsu.

“Bagian ini menjelaskan bagaimana sifat ilegal dari pemalsuan membutuhkan koordinasi antara aktor-aktor terkait untuk mengungkap dan memerangi pelanggaran perburuhan secara efektif dalam operasi pemalsuan di seluruh dunia,” dikutip dari rilis resminya di ustr.gov pada Selasa, 22 Februari 2022.

Adapun ringkasan mengenai laporan yang dikeluarkan USTR terhadap tiga e-commerce tersebut:

  1. Bukalapak: USTR mengklaim pemegang hak mencatat sebagian besar produk bermerek di Bukalapak tidak asli dan secara terbuka dilabeli replika. Namun ada kekhawatiran bahwa protokol pemeriksaan penjual tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar.
  2. Shopee: Prosedur pemberitahuan dan penghapusannya diduga memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Penjual barang palsu tidak membuat oknum nakal itu keluar dari platform, sehingga Shopee tidak menciptakan lingkungan yang aman dan hukuman yang memadai terhadap penjualan barang palsu.
  3. Tokopedia: Disebut volume barang palsu juga cukup tinggi beredar. Sistem poin penalti untuk pelanggar berulang yang menempatkan beban lebih tinggi pada pemegang hak untuk mengidentifikasi beberapa barang palsu sebelum Tokopedia mencegah penjual mencantumkan barang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan dari 3 E-Commerce yang Disebut dalam Laporan USTR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyikapi laporan tersebut, AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan Bukalapak berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan. Pihaknya telah bekerja sama dengan pemilik merek, regulator, berbagai pihak keuangan, kementerian, kepolisian, dan institusi terkait lainnya.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator. “Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” kata Baskara dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 Januari.

Melalui BukaBantuan, para pengguna, pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan untuk memblokir barang yang melanggar ketentuan Bukalapak. Kerja sama dengan berbagai merek di BukaMall juga memberi akses pembeli untuk barang resmi dari jaringan terpercaya.

Sementara Shopee memberikan tanggapan singkat melalui rilis juru bicaranya. Mereka mengklaim terus berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan.

“Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli dan penjual Shopee.” kata pihak juru bicara Shopee dalam keterangan tertulisnya dalam waktu yang sama.

Kemudian External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya juga memberi tanggapan. Menurut dia, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Walau Tokopedia bersifat UGC – di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel dalam waktu yang sama melalui keterangan tertulisnya.

Dia menyampaikan Tokopedia memiliki kebijakan produk yang bisa diperjualbelikan melalui aturan penggunaan platform yang bisa diakses ke laman berikut www.tokopedia.com/terms.pl#item.

Selain itu ada fitur pelaporan penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara pelaporannya, bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.

Lalu untuk kanal khusus untuk pelaporan, ketentuan Tokopedia bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/intellectual-property-protection.

FAIZ ZAKI

Baca juga: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS, Ini Penyebabnya

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus