Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menanggapi adanya dugaan sistem pengaturan daya mesin otomatis autothrottle pada pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan pihaknya belum menerima data terkait masalah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami belum ada datanya,” ujar Soerjanto Ketua KNKT saat ditemui di Jakarta, kemarin, 13 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Autothrottle merupakan sistem pengatur atau gas yang memungkinkan pilot mengatur kecepatan (speed) dan dorongan (thrust) pesawat secara otomatis. Dalam pengaturan kecepatan, autothrottle berguna untuk mengatur penerbangan pesawat dalam batas yang aman.
Sedangkan pengaturan thrust memungkinkan pilot menyetel kekuatan pendorong pesawat untuk berbagai aktivitas, seperti lepas landas serta menaikkan dan menurunkan ketinggian, juga saat mendarat.
Sumber Tempo yang mengetahui masalah ini mengatakan sistem autothrottle pesawat SJ-182 sudah mengalami masalah berulang. “Autothrottle-nya repetitif sudah sebulan,” katanya kepada Koran Tempo.
Soal autothrottle SJ-182, sumber mengatakan sistem tersebut sudah mengalami persoalan sejak Desember 2020 atau saat pesawat kembali terbang pasca-dikandangkan selama sembilan bulan.
Soerjanto menerangkan, bila sistem tersebut bermasalah, semestinya dapat diantisipasi dengan pengaturan yang manual. “Enggak masalah, tinggal pakai tangan seperti zaman dulu,” katanya.
Pihak Sriwijaya Air belum menjawab terkait adanya dugaan problem pada sistem autothrottle. Namun, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena beberapa waktu lalu berkukuh kondisi pesawat sehat sebelum terbang sesuai informasi dari tim maintenance.
“Kondisi pesawat dalam keadaan sehat karena sebelumnya terbang ke Pontianak, (armada) PP dan Pangkalpinang,” ujar Jefferson.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
Sebelum Sriwijaya Air SJ 182 terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROBBY IRFANY | KORAN TEMPO