Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Ungkap Hambatan dalam Penetapan Aturan Larangan Jual Barang Impor di Marketplace

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan hambatan dalam penetapan aturan larangan jual barang impor di marketplce.

11 Agustus 2023 | 20.33 WIB

Kemendag Ungkap Hambatan dalam Penetapan Aturan Larangan Jual Barang Impor di Marketplace
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengungkapkan hambatan dalam penetapan aturan larangan jual barang impor di marketplace. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemerintah tengah merevisi beleid tersebut dan kini sudah masuk ke tahap harmonisasi. Selama proses harmonisasi, Suhanto mengatakan Kemendag juga membuka ruang audiensi dengan pihak marketplace. Hasilnya menurut Suhanto, pelaku usaha masih keberatan soal batas penjualan barang impor dengan minimal US$ 100 per unit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Soal pembatasan US$ 100 itu, jadi kami mendengarkan masukan dari pelaku usaha," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat malam, 11 Agustus 2023. 

Karena itu, pemerintah hingga kini belum menetapkan aturan tersebut. Dia menekankan Kemendag tak ingin terburu-buru dalam membuat keputusan. Ia pun berharap penetapan kebijakan ini dilakukan dengan unsur kehati-hatian agar bisa diterapkan dengan baik. 

Sebelumnya, Kemendag menjadwalkan rapat bersama Sekretariat Presiden dan kementerian terkait ihwal harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun optimistis regulasi tersebut bisa berlaku pada September mendatang. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim membeberkan rencana perbaikan dalam aturan tersebut. Di antaranya revisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.

Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce, termasuk membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit. Kemudian, pemerintah juga akan melarang social commerce merangkap sebagai produsen agar terjadi persaingan usaha yang sehat. 

Pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perindustrian. Rapat harmonisasi, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus