Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian PUPR Tunda Kenaikan Tarif di Tol JORR

PUPR menunda penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta yang menyebabkan tarif tol naik.

19 Juni 2018 | 22.03 WIB

Kemacetan di tol JORR, dari Jati Asih menuju Cikunir, 5 Mei 2016. Kemacetan terjadi karena banyaknya kendaraan menuju tol Cikampek. twitter.com/tmcpoldametro
Perbesar
Kemacetan di tol JORR, dari Jati Asih menuju Cikunir, 5 Mei 2016. Kemacetan terjadi karena banyaknya kendaraan menuju tol Cikampek. twitter.com/tmcpoldametro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang menyebabkan tarif tol naik. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja mengatakan penundaan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi.

"Supaya BPJT dan BUJT bisa melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut," kata Endra kepada Tempo, Selasa, 19 Juni 2018.

Simak: PUPR Integrasikan Pembayaran Tarif 4 Ruas Tol

Sedianya, kebijakan penerapan integrasi sistem transaksi ini akan diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pada pukul 00.00 WIB. Namun, pemberlakuaan integrasi ini kemudian banyak ditentang warga karena menjadikan naiknya tarif di tol JORR.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif sebesar Rp 15.000. Sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000. Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

Simak: Tol Becakayu Segera Terhubung dengan Tol JORR

Adapun tarif baru itu rencananya berlaku di ruas-ruas tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini, Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.  

Endra mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di jalan tol sehingga dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian. Selain itu, adanya kebijakan itu akan meningkatkan efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali.

Baca: Ini Jalan Tol yang Menerapkan Tarif Diskon

"Sebelumnya pengguna harus melakukan 2-3 kali transaksi, mengingat tol JORR dikelola oleh operator yang berbeda sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran," kata Endra.

Endra juga mengklaim dengan adanya kebijakan itu, bisa mengurangi kemacetan di tengah ruas tol. Sebab, lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro karena ransaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk.

PUPR menuturkan bahwa integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V. Kebijakan ini juga akan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus