Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Didesak Buka Hasil Investigasi Pagar Laut Tangerang

KIARA menilai KKP seharusnya serius dan transparan dalam mengungkap aktor utama pembuat pagar laut 30,16 kilometer di Tangerang.

5 Maret 2025 | 07.00 WIB

Pagar laut di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, 14 Januari 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pagar laut di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, 14 Januari 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka hasil investigasi mereka soal pagar laut Tangerang. KIARA menilai ada sejumlah kejanggalan dalam investigasi tersebut yang harus KKP jelaskan ke masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hingga saat ini belum mengungkapkan secara transparan investigasi yang kini telah dihentikan KKP itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Publik berhak mengetahui seluruh aktor yang terlibat dalam pemagaran laut ini, mulai dari aktor intelektualnya, pelaku perantara/penghubung aktor intelektual dengan aktor lapangan, yang sesuai dengan tupoksi Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Susan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.

KKP sebelumnya menyetop penelusuran mereka setelah menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan seorang pegawainya sebagai pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut tersebut.

Meski Trenggono sempat membicarakan hasil penelusuran mereka dengan Komisi IV DPR RI, KIARA menilai KKP belum memberikan detail yang cukup kepada publik.

Apalagi, kata Susan, saat ini kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Kohod dengan tiga orang lainnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan warkah tanah yang dipakai untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Susan menyebut pasal-pasal yang dikenakan kepada Kepala Desa Kohod adalah karena pemalsuan warkah, bukan pemagaran laut. Kondisi itu, kata Susan, memunculkan dugaan bahwa mereka adalah fasilitator pemagaran laut, bukan pemiliknya.

"Atas hal tersebut, KKP seharusnya serius dan transparan dalam mengungkap pelaku/aktor utama pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer yang terdapat di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang," ucap Susan.

Menurut Susan, ada instrumen hukum lain yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik pagar laut. Salah satunya dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," seperti tertulis dalam Pasal 35 huruf L undang-undang tersebut.

Menteri Trenggono sebelumnya mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten telah selesai.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menjatuhkan sanksi admisnitratif berupa denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025, dipantau dari siaran YouTube.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengungkap alasan KKP tidak memeriksa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Doni mengatakan, dari 36 saksi yang dia periksa tidak ada satu pun pernyataan yang mengarah pada keterlibatan dua anak perusahan milik taipan Kusuma Sugianto alias Aguan itu. “Kami sudah menelepon 50 orang, 36 orang datang, tak ada satu pun menyebut perusahaan,” kata Stafsus Menteri Trenggono tersebut kepada Tempo, Senin, 3 Maret 2025.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus