Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK untuk pertama kalinya membongkar jaringan perdagangan online produk berbahan baku gading gajah. Praktik perburuan liar dan jual belinya gading gajah dilarang keras oleh Undang-undang karena telah memicu berkurangnya populasi gajah di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini pertama kalinya yang di online kami tindak," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Penangkapan ini bermula ketika Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma. Ketiganya sangat aktif memperdagangkan secara online produk-produk dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Setelah ditelusuri, ternyata ketiganya berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehingga, Tim Siber Patrok KLHK pun meminta bantuan kepada Polres Pati untuk menangkap ketiga pelaku yaitu OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun). "Mereka pemilik, pengerajin, sekaligus penjual," kata Sustyo.
Adapun barang yang disita yaitu 1 gading gajah utuh ukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan ukuran 20 cm-30 cm, 175 pipa rokok, 31 gelang, 53 cincin, 4 kalung, 22 gelang dari akar bahar. Selain gading, ada juga 7 opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajin.
Sustyo menyebut, seluruh barang-barang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 420 miliar. Sesuai ketentuan UU, kata dia, barang-barang sitaan ini bisa diserahkan ke museum atau dibakar.
Sementara para pelaku akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak berita lainnya terkait KLHK di Tempo.co.