Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kredit Macet UMKM Imbas Pandemi Covid-19 Tembus Rp 10 T, Ini Rencana Teten

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melonjak akibat pandemi Covid-19. Ia menyebutkan terdapat 170.561 debitur UMKM terkena kredit macet dengan total nilai mencapai Rp 10,93 triliun.

23 November 2023 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melonjak akibat pandemi Covid-19. Ia menyebutkan terdapat 170.561 debitur UMKM terkena kredit macet dengan total nilai mencapai Rp 10,93 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"170.561 debitur berpotensi dihapus tagih dengan jumlah outstanding Rp 10,93 triliun ini telah tedata oleh 13 Bank Himbara (Himpunan bank negara)," ujar Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank tersebut antara lain, BRI, Mandiri, BNI, BPD, DIY, BSI, Bank Aceh Syariah, BPD Lampung, BPD Sulawesi Barat, BPD Jateng, BPD Kalimantan Utara, BPD NTB, Bank BJB. dan Bank Nagari. 

Selain itu, terdapat 11 debitur terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta pada 2006 lalu dengan total outstanding sebesar Rp 30,215 miliar. Angka ini, ujar Teten, berdasarkan data dari BRI dan BPD DIY. Kendati demikian, ia mengatakan potensi hapus tagih untuk debitur terdapak gempa tersebut belum diusulkan atau belum dibahas dalam rapat akbinet. 

Teten menjelaskan, rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ini sedang dibahas melalui pembuatan rancangan peraturan pemerintah (RPP) hapus tagih. Hal tersebut khusus untuk pelaksanaan penghapusan kredit dengan nilai di bawah Rp 500 juta. 

Proses penghapusan utang 

Lebih lanjut, menurut Teten, yang harus dipersiapkan dalam mekanisme penghapus tagihan kredit terdampak Covid-19 yakni percepatan penyusunan penyeempurnaan RPP hapus tagih utang umkm. Ditambah pembentukan Tim Adhock. 

Adapun sisa debitur yang belum dihapus tagihkan dapat melihat best practice BRI. ia mengatakan penghapusan utang pasca bencana di Yogyakarta pada 2006 telah dihapus tagihan kepada 430 UMKM, dengan outstanding Rp 17,44 miliar.

Dari jumlah tersebut, ia mengatakan masih terdapat 11  debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya. Sementara penilaian Tim Adhoc hanya menyetujui 85 persen dari jumlah outstanding.

RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus