Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kronologi Lengkap Kecurangan Penyalahgunaan Promo di Bukalapak

PT Bukalapak alami kasus kecurangan penyalahgunaan promo sebesar Rp 70,06 Juta

21 Desember 2018 | 18.59 WIB

Tiga tersangka dugaan penipuan voucher cashback Bukalapak (berkaos merah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. TEMPO/SURTI RISANTI
Perbesar
Tiga tersangka dugaan penipuan voucher cashback Bukalapak (berkaos merah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. TEMPO/SURTI RISANTI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, JAKARTA - Head of Trust and Safety Bukalapak Ghifari Daulagiri mengatakan pihak Bukalapak sudah mulai mencurigai kecurangan penyalahgunaan promo dari Maret hingga Mei 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami melihat adanya ketidakwajaran transaksi yang terjadi pada bulan Maret hingga Mei 2018. Tim Bukalapak melalui tim Trust and Safety segera melakukan investigasi ketidakwajaran tersebut ,” ungkap Ghifari di Bareskrim Polri, Jum’at, 21 Desember 2018.

Dalam investigasi yang dilakukan, Tim Bukalapak mendapati tiga pengguna yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Laporan kemudian dilayangkan kepada Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri pada 4 Juni 2018.

Bareskrim Polri menangkap ketiga pelaku diwaktu dan tempat kejadi yang berbeda di Jawa Timur. Tria Istiawan (28) diringkus pada tanggal 7 Desember 2018. Sedangkan  Alfi Yusuf (28) dan Kholikul Mahmud (31) ditangkap polisi pada tanggal 8 Desember 2018 di waktu yang berlainan.

“Motif tersangka adalah memanfaatkan voucher cashback yang diberikan PT Bukalapak untuk para pembeli dengan membuat banyak akun sebagai pembeli,” jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.

Ketiga tersangka telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 51 Ayat (1) tentang manipulasi data elektronik, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3,4,5 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ricky mengatakan para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun sebenarnya barang yang diiklankan tidak sesuai dengan yang dikirim untuk mepercepat proses pengiriman. Misalnya si pelaku ini menjual barang berupa HP maupun Hardisk, tetapi barang yang dikirim berupa dokumen, surat bahkan kopi sachet.

“Dana manipulasi semuanya terkumpul di fitur Bukadompet milik penjual yang ada di Bukalapak, cashback selanjutnya digunakan untuk proses selanjutnya” tambahnya.

Atas kasus kecuragan penyalahgunaan promo, PT Bukalapak mengalami kerugian Rp 70,06 juta. Meski mengalami kerugian, nantinya pihak Bukalapak akan tetap memberikan promo kepada konsumen guna memberikan pelayanan berbelanja.

“Intinya semua program yang kami berikan harus kreatif dan inovatif serta memberikan pengalaman belanja yang seru bagi para pengguna,” ujarnya.

 

SURTI RISANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus