Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membenarkan adanya sejumlah kendala dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020. Salah satunya karena tingginya pelaporan SPT Online dan membuat arus traffic di laman resmi Ditjen Pajak melonjak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mohon untuk bersabar apabila traffic cukup tinggi di akhir Maret 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, saat dihubungi pada Selasa, 30 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, pelaporan SPT memang memasuki masa-masa akhir. Untuk orang pribadi, batas akhirnya 30 Maret 2021. Untuk badan, batas akhirnya 30 April 2021.
Di hari yang sama, Tempo pun mendapatkan laporan keluhan dari masyarakat. Salah satunya keluhan kalau situs resmi untuk melapor SPT mendadak error.
Meski demikian, Neilmaldrin menyebut kendala-kendala yang terjadi masih bisa ditangani oleh tim teknologi Ditjen Pajak. "Ini soal antrean saja atau traffic yang tinggi," kata dia.
Untuk itulah, kata dia, Ditjen Pajak sudah mengimbau masyarakat untuk melapor SPT lebih awal. "Agar terhindar dari padatnya antrean atau tingginya traffic pelaporan secara online," ujarnya.
Meski ada kendala tersebut, Ditjen Pajak belum berpikir untuk memperpanjang masa pelaporan SPT Online. "Jadi kami mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk segera lapor SPT," kata dia.