Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lebih Terjangkau, Begini Cara Hitung Biaya Investasi PLTS Atap Bagi Pengembang

PLN membeberkan cara perhitungan biaya investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap bagi pengembang properti.

5 Juni 2022 | 05.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah Siapkan PLTS di Atap Gedung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN membeberkan cara perhitungan biaya investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap bagi pengembang properti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vice President Director PLN Hikmat Drajat menjelaskan perhitungan biaya tersebut perlu dilakukan oleh pengembang karena pemasangan PLTS merupakan investasi jangka panjang. Dengan begitu, pengembang bisa menentukan biaya investasi yang perlu digelontorkan untuk memasang PLTS Atap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengembang perlu menghitung untuk membandingkan biaya instalasi PLTS Atap dengan biaya pembayaran listrik PLN. Ini perlu dilakukan karena instalasi PLTS Atap merupakan investasi jangka panjang, yakni 10 sampai 15 tahun,” ujar Hikmat, Jumat, 3 Juni 2022.

Harga PLTS atap saat ini, menurut dia, sudah lebih terjangkau dibandingkan dengan lima tahun lalu sehingga tidak memberatkan pengembang. “Lima tahun lalu, harga PLTS Atap mencapai Rp 24 juta per kWp. Sekarang, harga PLTS atap rata-rata Rp 15 juta per kWp, sehingga tidak memberatkan developer,” kata Hikmat.

Ia menerangkan pengeluaran pengguna PLTS Atap bisa diketahui melalui perhitungan PLTS atap selama jangka waktu tertentu. Adapun harga PLTS Atap sekarang di kisaran Rp 15 juta per kWp.

"Artinya harus dihitung untuk 1 kWp yang dihasilkan PLTS atap tersebut bisa memproduksi listrik berapa kWh per bulan. Selanjutnya, umur PLTS Atap di-set misalnya untuk 10 tahun, maka bisa dihitung biaya rata-rata per kWh per bulan,” tuturnya.

Lebih jauh Hikmat menjelaskan pengembang yang ingin memasang PLTS Atap di perumahan dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Caranya dengan mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum atau IUPTLU dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan.

Dengan memasang PLTS Atap, maka listrik yang dihasilkan pada siang hari bisa diekspor atau ditransfer ke PLN. Lalu pada malam hari, konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.

"Kalau memasang PLTS Atap, karena konsumsi listrik pada siang hari lebih rendah dibandingkan malam, listrik ini disalurkan dulu ke PLN, pada malam hari pelanggan bisa mengambil dari PLN," ucap Hikmat.

Bagi pelanggan yang ingin memasang PLTS Atap, Hikmat menyarankan agar memilih PLTS non-baterai. “Pelanggan bisa memilih PLTS non-baterai, selanjutnya membeli appliances yang memiliki baterai kecil, itu jauh lebih murah jadi tidak tergantung grid PLN, bisa menjadi saving,” katanya.

Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN dan TJSL PLN Diah Ayu Permatasari sebelumnya menyatakan pihaknya selalu mendukung pengembangan PLTS Atap untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT). Hingga April 2022, tercatat ada 5.547 pelanggan PLN dengan total kapasitas PLTS sebesar 60.112 kWp.

Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS Atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional. Penetapan PLTS Atap sebagai program strategis nasional itu bertujuan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus