Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lupa EFIN? Ini Cara KPP Tanah Abang Agar Wajib Pajak Ingat

Tak sedikit wajib pajak yang kesulitan melapor SPT pajak hanya karnea lupa mengingat EFIN.

20 Maret 2019 | 15.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Sri Mulyani mengingatkan pentingnya kesadaran yang baik bagi seluruh warga negara dalam menunaikan kewajiban perpajakan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sugiharto, 50 tahun, seorang karyawan swasta, hampir saban tahun mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat rumahnya guna memperoleh nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) miliknya. Pasalnya, ia selalu lupa mengingat EFIN yang diperlukan untuk melapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kerap lupa mencatat. Jadi saya enggak bisa isi e-filling sendiri kalau lupa EFIN,” katanya saat ditemui Tempo di KPP Jakarta Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2019.

E-filling adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara daring melalui Internet. Sebagai salah satu syarat mengisi e-filling, wajib pajak harus memiliki EFIN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengakui banyak wajib pajak yang datang ke KPP secara langsung untuk menanyakan EFIN. Mereka juga menelepon contact center untuk persoalan yang sama. “Jumlahnya yang lupa (EFIN) kami tidak memantau khusus, tapi banyak yang menelepon ke 1-500-200 (contact center Ditjen Pajak),” ujarnya.

Persoalan lupa EFIN tersebut tahun ini mulai diantisipasi oleh sejumlah kantor pajak. KPP Jakarta Tanah Abang I, misalnya, telah menyediakan kartu khusus serupa kartu nama. Dalam kartu itu tercantum nama, nomor NPWP, EFIN, e-mail, dan password yang dapat diisi secara manual. Di bagian bawah kartu itu tertulis kalimat “Simpan dan arsipkan data perpajakan Anda”.

Menurut pantauan Tempo, kartu seukuran kartu anjungan tunai mandiri yang terbuat dari kertas jenis glossy itu pas untuk disimpan di dalam dompet. Kepala Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I Andik Nashar Widodo mengatakan, semua wajib pajak, baik yang datang karena lupa EFIN maupun yang baru ingin membuat EFIN, akan memperoleh kartu tersebut.

Kartu tersebut disediakan di loket satuan tugas yang mengurusi EFIN. Cara memperolehnya ialah, wajib pajak lebih dulu harus mengisi formulir data diri. Mereka juga diwajibkan membawa fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi NPWP.

Setelah mendapatkan EFIN beserta kartunya, wajib pajak disilakan untuk mengisi Efilling. Ada enam petugas yang akan membantu wajib pajak melaporkan SPT-nya. Setelah berhasil, wajib pajak diminta untuk menyimpan kartunya. “Saya simpan, supaya enggak lupa tahun depan,” kata Sugiharto sembari mengemas kartu EFIN itu ke dalam dompet kulit hitam.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus