Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sugiharto, 50 tahun, seorang karyawan swasta, hampir saban tahun mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat rumahnya guna memperoleh nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) miliknya. Pasalnya, ia selalu lupa mengingat EFIN yang diperlukan untuk melapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya kerap lupa mencatat. Jadi saya enggak bisa isi e-filling sendiri kalau lupa EFIN,” katanya saat ditemui Tempo di KPP Jakarta Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2019.
E-filling adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara daring melalui Internet. Sebagai salah satu syarat mengisi e-filling, wajib pajak harus memiliki EFIN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengakui banyak wajib pajak yang datang ke KPP secara langsung untuk menanyakan EFIN. Mereka juga menelepon contact center untuk persoalan yang sama. “Jumlahnya yang lupa (EFIN) kami tidak memantau khusus, tapi banyak yang menelepon ke 1-500-200 (contact center Ditjen Pajak),” ujarnya.
Persoalan lupa EFIN tersebut tahun ini mulai diantisipasi oleh sejumlah kantor pajak. KPP Jakarta Tanah Abang I, misalnya, telah menyediakan kartu khusus serupa kartu nama. Dalam kartu itu tercantum nama, nomor NPWP, EFIN, e-mail, dan password yang dapat diisi secara manual. Di bagian bawah kartu itu tertulis kalimat “Simpan dan arsipkan data perpajakan Anda”.
Menurut pantauan Tempo, kartu seukuran kartu anjungan tunai mandiri yang terbuat dari kertas jenis glossy itu pas untuk disimpan di dalam dompet. Kepala Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I Andik Nashar Widodo mengatakan, semua wajib pajak, baik yang datang karena lupa EFIN maupun yang baru ingin membuat EFIN, akan memperoleh kartu tersebut.
Kartu tersebut disediakan di loket satuan tugas yang mengurusi EFIN. Cara memperolehnya ialah, wajib pajak lebih dulu harus mengisi formulir data diri. Mereka juga diwajibkan membawa fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi NPWP.
Setelah mendapatkan EFIN beserta kartunya, wajib pajak disilakan untuk mengisi Efilling. Ada enam petugas yang akan membantu wajib pajak melaporkan SPT-nya. Setelah berhasil, wajib pajak diminta untuk menyimpan kartunya. “Saya simpan, supaya enggak lupa tahun depan,” kata Sugiharto sembari mengemas kartu EFIN itu ke dalam dompet kulit hitam.