Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Mahendra Siregar Jadi Bos OJK, Kementerian Luar Negeri: Jabatan Wamenlu Otomatis Berhenti

Mahkamah Agung resmi melantik DK OJK periode 2022-2027, Rabu, 20 Juli.

20 Juli 2022 | 09.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahendra Siregar dipastikan tak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan penyerahan jabatan Mahendra telah dilakukan bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kemarin, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah diserah-terimakan ke Menlu RI," kata Faizasyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan penabalan Mahendra sebagai Dewan Komisionar OJK, Faizasyah menyatakan posisi Mahendra di Kementerian Luar Negeri secara otomatis terhenti. "Sebenarnya begitu beliau dilantik, jabatan Wamenlunya (otomatis) berhenti," tuturnya.

Adapun Mahendra ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Wakil Menteri Luar Negeri sejak 2019. Mahendra merupakan sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia dan meraih gelar magister ekonomi dari Monash University, Australia. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM pada periode 2013-2014. Pada 2011 hingga 2013, Mahendra menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Sedangkan pada periode 2009-2011, ia sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan.

Mahendra kerap mengisi kursi strategis di korporasi dan organisasi internasional. Dia pernah didapuk sebagai Direktur Eksekutif Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit pada periode 2017-2019. Ia juga merupakan mantan komisaris berbagai perusahaan di sumber daya, teknologi, konsumen, dan industri jasa keuangan.

Mahkamah Agung resmi melantik DK OJK periode 2022-2027 hari ini. Pengucapan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman. 

"Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022. Saudara-saudara diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner OJK," tutur Anwar seperti ditayangkan secara virtual, Rabu.

Pelantikan dimulai dengan memberhentikan dengan hormat Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Kemudian dilanjutkan pengangkatan keanggotaan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dan pengucapan sumpah janji masing-masing jabatan. 

Pelantikan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei. Namun, Mahkamah Agung menunda pelaksanaan itu berdasarkan surat 1280/SEK/KP.05.3/5/2022. Alasannya lantaran Ketua MA Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta pada tanggal tersebut. 

Akhirnya, pelantikan DKI OJK pun berlangsung pada hari ini. Berikut susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 yang baru. 

1. Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner, Mahendra Siregar

2. Wakil Ketua sebagai komite etik, merangkap sebagai anggota Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara.

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Dian Ediana Rae

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Inarno Djajadi

5. Kepala Eksekutif Pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, Ogi Prastomiyono.

6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota, Sophia Issabella Watimena 

7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi 

8. Anggota Dewan Komisioner ex officio Bank Indonesia: Doni Primanto Joewono 

9. Anggota Dewan Komisioner ex officio Kementerian Keuangan: Suahasil Nazara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus