Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Masih Masif, Pencurian Ikan oleh Kapal Asing dari 3 Negara di Laut Natuna Utara

Indonesia Ocean Justice Initiative mencatat masih terjadi pencurian ikan oleh kapal ikan asing atau KIA di Laut Natuna Utara.

24 Oktober 2021 | 06.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas mengawasi kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 20 Mei 2021. Dalam Operasi Lebaran yang dilaksanakan pada liburan Idul Fitri 2021, Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinahkodai Kapten Samson menangkap enam kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 36 Anak Buah Kapal (ABK) saat sedang menjaring cumi-cumi secara ilegal di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang dua bulan terakhir Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat masih terjadi pencurian ikan oleh kapal ikan asing atau KIA di Laut Natuna Utara bagian utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelaku illegal fishing tersebut adalah KIA berbendera Vietnam, Malaysia dan Sri Lanka,” kata IOJI dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari citra satelit diketahui terdapat 35 kapal asal Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam selama 19 September 2021. Adapun pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis landas kontinen, terdeteksi sekitar 13 kapal ikan Vietnam pada tanggal 16 September 2021 yang lalu.

Sementara kapal asal Malaysia yang terdeteksi di ZEE Indonesia terdapat di Selat Malaka. Patroli yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.

Sementara itu, terdapat 4 kapal ikan (pathuma) berada di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPPNRI) 572. Wilayah tersebut meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda.

Dari jejak lintasannya, kapal tersebut diketahui berangkat dari Sri Lanka namun tak teridentifikasi bendera apa yang digunakan kapal itu. “Kapal ini jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia. Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia,” seperti dikutip dari laporan IOJI.

Selain tiga negara asal kapal asing itu, diketahui kehadiran dan aktivitas kapal-kapal tanpa bendera yang diduga dimiliki perusahaan Cina di Laut Natuna Utara.

IOJI juga menyebutkan ancaman keamanan laut lainnya berasal dari kapal-kapal survei Pemerintah Cina yaitu Hai Yang Di Zhi 10 yang dimulai pada akhir bulan Agustus hingga 22 Oktober 2021, dan Yuan Wang 6 yang beraktivitas di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara pada 13 Oktober 2021 yang lalu.

Kedua kapal yang punya kemampuan survei dan riset ilmiah kelautan diduga kuat melaksanakan aktivitas penelitian di ZEE Indonesia. Oleh karena itu, IOJI meminta agar aktivitas kapal di ZEE Indonesia tersebut diawasi.

Selain itu, IOJI mendesak agar pemerintah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Cina untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas kedua kapal itu. Para pemangku kepentingan diminta meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan patroli yang efektif terutama terhadap kapal-kapal ikan Vietnam serta pelaku pencurian ikan lain di zona utara Laut Natuna Utara.

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus