Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus ditegakkan aturan soal jastip itu, kan ada aturannya. Ini mesti ditertibkan," ujar Zulhas saat mengunjungi area Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun aturan perihal barang bawaan impor itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam peraturan revisi itu, kini jumlah barang bawaan penumpang tidak lagi dibatasi.
Akan tetapi barang bawaan impor ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam PMK 203, barang bawaan impor oleh penumpang dibagi atas dua kategori, yaitu barang pribadi dan bukan barang pribadi.
Untuk penumpang dengan barang pribadi hasil belanja di luar negeri dapat dibebaskan dari tarif bea masuk, apabila nominalnya tidak lebih dari US$ 500. Jika lebih, maka penumpang wajib membayar tarif bea masuk sebesar 10 persen dari nominal belanja setelah mendapat pengurangan US$ 500.
Sementara barang bawaan oleh pelaku usaha jastip masuk dalam kategori bukan barang pribadi. Karena itu, untuk jastip hasil belanja di luar negeri memiliki aturan tersendiri.
Selanjutnya: Zulhas mencontohkan pelaku usaha jastip untuk produk makanan....
Zulhas mencontohkan pelaku usaha jastip untuk produk makanan. Alih-alih dibawa sebagai barang bawaan impor, semestinya makanan itu dikirim melalui kargo dan berizin. "Kalau kita ke luar negeri bawa rendang aja kan diambil. Harus lewat kargo, ada izinnya," katanya.
Begitu pula dengan produk elektronik yang dibawa pelaku usaha jastip dari luar negeri. Ia mengatakan, bahwa penyedia jasa harus bisa memastikan produk itu layak jual beserta SNI-nya.
Zulhas menjelaskan aturan soal pelaku usaha jastip ini diatur di tiap-tiap kementerian atau lembaga yang berkaitan. Untuk urusan standar baku diatur oleh Kementerian Perindustrian, untuk sertifikasi halal diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI, sedangkan untuk kandungan dan jaminan aman konsumsi pada produk makanan dan obat diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Zulhas juga mengatakan supaya para pelaku usaha jastip itu tidak bermain curang dengan membawa barang impor secara diam-diam ke Tanah Air. Menurut dia, pelaku usaha jastip yang seperti itu terkesan menghindari kewajibannya membayar pajak.
"Kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan gitu? Kan bisa lewat kargo, nanti dicek, dihitung pajaknya berapa. Itu resmi," ucap Zulhas.