Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub: Operasional Kendaraan Barang Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2023

Menteri Perhubungan (Menhub) menyampaikan aturan baru soal operasional kendaraan barang pada masa angkutan Lebaran 2023, seperti apa?

31 Maret 2023 | 08.57 WIB

Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membatasi angkutan Lebaran, khususnya operasional kendaraan barang atau kendaraan logistik, selama masa mudik Lebaran 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan," ucap Budi dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Budi juga menyampaikan pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.

Adapun kendaraan yang dikecualikan atau tetap dapat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2023, menurut Budi Karya, meliputi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis.

Namun, Budi Karya menambahkan, beroperasinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap harus dilengkapi dengan surat muatan.

"Surat muatan ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Setelah itu surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," kata Budi Karya.

Perbedaan aturan kendaraan barang tahun ini dibandingkan tahun lalu, menurut Budi Karya, terletak pada tambahan pengecualian barang ekspor impor.

"Tahun lalu, kami sempat memberikan pengecualian kepada barang ekspor impor, tapi nyatanya disalahgunakan. Ngakunya barang ekspor impor padahal itu merupakan barang yang tidak dibutuhkan saat Lebaran," ujar Budi Karya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus