Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membatasi angkutan Lebaran, khususnya operasional kendaraan barang atau kendaraan logistik, selama masa mudik Lebaran 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan," ucap Budi dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Budi juga menyampaikan pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Adapun kendaraan yang dikecualikan atau tetap dapat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2023, menurut Budi Karya, meliputi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis.
Namun, Budi Karya menambahkan, beroperasinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap harus dilengkapi dengan surat muatan.
"Surat muatan ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Setelah itu surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," kata Budi Karya.
Perbedaan aturan kendaraan barang tahun ini dibandingkan tahun lalu, menurut Budi Karya, terletak pada tambahan pengecualian barang ekspor impor.
"Tahun lalu, kami sempat memberikan pengecualian kepada barang ekspor impor, tapi nyatanya disalahgunakan. Ngakunya barang ekspor impor padahal itu merupakan barang yang tidak dibutuhkan saat Lebaran," ujar Budi Karya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini