Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Airlangga: PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli, Prokes dengan Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai pada 3-20 Juli 2021.

1 Juli 2021 | 10.44 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Perbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro alias PPKM Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 3-20 Juli 2021," kata Airlangga di akun instagram @airlanggahartarto_official, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Airlangga menuturkan protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum selama penerapan PPKM Mikro Darurat. Untuk itu, ia meminta masyarakat menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, hal tersebut adalah kunci dalam menangani pandemi saat ini. "Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," tutur dia.

Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, ia mengajak semua pihak untuk berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juni lalu.

"Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan," ujar Jokowi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu, 30 Juni 2021.

Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena masih ada finalisasi kajian yang akan dilakukan. "Enggak tahu nanti keputusannya apakah (diberlakukan) seminggu, apakah dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Ia menyebut alasan PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa-Bali, karena di dua pulau itu terdapat 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4. "Jadi ada penilaian detail, yang ini (nilai assessment 4) harus ada treatment khusus," tuturnya.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus