Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor yang Diperbolehkan WFO

Luhut mengatakan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from home (WFO) dalam penerapan PPKM.

1 Juli 2021 | 17.41 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memberi penjelasan setelah mendapat laporan soal kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memberi penjelasan setelah mendapat laporan soal kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan kerja bagi sektor esensial dan kritikal dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Untuk sektor esensial, kantor hanya boleh terisi 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from home (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Namun untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen dengan ketentuan yang sama. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok.

Adapun untuk sektor non-esensial. Pemerintah mewajibkan agar karyawan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. 

Menurut Jokowi, langkah penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara.

Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran covid-19 tersebut. "Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar dia.

SYAHARANI PUTRI | CAESAR AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus