Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, seluruh daerah di Jawa Barat akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-10 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Permohonan maaf kepada seluruh masyarakat jawa barat karena 27 kota dan kabupaten akan mengalami situasi kurang menyenangkan, kurang nyaman selama 2 minggu ke depan,” kata dia, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan, PPKM Darurat tersebut akan serentak bersama seluruh provinsi di Jawa dan Bali demi menekan penyebaran Covid-19.
Ia akan menerbitkan Surat Edaran pada seluruh bupati dan wali kota untuk pelaksanaan PPKM Mikro Darurat pada Jumat, 2 Juli 2021. Berjenjang, masing-masing kepala daerah itu akan mengirimkan surat edaran pelaksanaan PPKM Darurat hingga ke level RT.
Dari seluruh daerah di Jawa Barat ada 12 yang masuk zona merah. Selebihnya 14 di zona oranye, dan 1 daerah yakni Kabupaten Tasikmalaya di zona kuning. “Tapi kita rekomendasikan semua untuk ikut PPKM Darurat sehingga seluruh 27 kota/kabupaten Jawa Barat akan melakukan ini,” kata Ridwan Kamil.
Ia , pengetatan yang akan dilakukan sudah diumumkan pemerintah pusat. Di antaranya penutupan mall, tempat wisata, fasilitas publik, serta 100 persen WFH bagi kantor yang masuk kategori nonesensial.
“Perdagangan pangan take away. Jadi restoran maupun PKL jalanan boleh berjualan selama itu pangan, tapi tidak ada yang duduk membuka masker untuk menyantap hidangan di lokasi masing-masing,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, seluruh kegiatan pendidikan di semua jenjang pendidikan akan dilakukan daring selama masa PPKM Darurat. “Tidak boleh ada kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level, jadi semua akan dipastikan kembali daring,” kata dia.