Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP bukan untuk menjadikan seluruh masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak harus membayar pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan, bagi masyarakat yang masuk kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tetap tidak perlu membayar pajak. Oleh sebab itu, dia menyatakan, NIK sebagai NPWP hanya sebatas mempermudah administrasi perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa penggunakan NIK sebagai NPWP bukan berarti membuat seluruh masyarakat wajib pajak harus bayar pajak, karena NIK sebagai NPWP hanya sarana administrasi perpajakan," kata Suryo di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ditargetkan Ditjen Pajak akan terealisasi sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Menjelang masa itu, Ditjen pajak akan terus melakukan upaya pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Masyarakat juga diminta melakukan pemadanan secata mandiri.
"Kami terus lakukan pemadanan, belum lagi nanti yang update secara mandiri. Silakan profilnya dilihat kira-kira sudah cocok belum, itu mesti dilakukan updating, tapi secara progres, kami terus lakukan," ucap Suryo.
Dengan demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP ini jadi cara bagi Ditjen Pajak untuk mendapatkan pembaruan dari para wajib pajak orang pribadi. Karena itu, Suryo meminta kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan update data terkait profil, alamat, nama, dan juga alamat serta alamat email sesuai data sebenarnya.
"Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi Wajib Pajak yang ada di DJP," beber dia.
Sebagai informasi, saat Perayaan Hari Pajak 2022, NIK telah resmi dijadikam sebagai NPWP. Saat itu, Suryo mengatakan, Suryo Utomo mengatakan 19 juta NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP.
"Dan ini merupakan awal, baru 19 juta nomor induk kependudukan yang baru kita lakukan pemandanan dengan DJP administrasi kependudukan dan catatan sipil," ujar Suryo dalam acara peringatan hari pajak di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
The Indonesian Institute (TII) menilai pengintegrasian NIK menjadi NPWP memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi perlindungan data.
Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun bagi masyarakat, dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.
“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.