Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengkonfirmasi kabar bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Namun, Nusron membantah bila sertifikat tersebut dimiliki PT Kapuk Niaga Indah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ini (PT Kapuk Niaga Indah) yang muncul di media itu bukan di Kohod (Tangerang) tapi di Jakarta Utara,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nusron juga mengatakan sertifikat HGB yang diterbitkan untuk PT Kapuk Niaga Indah sudah sesuai prosedur. Sertifikat itu terbit pada 2017. “Sertifikat yang terbit di atas HPL (hak pengelolaan lain) dan itu tanah hasil reklamasi,” ujar Nusron.
Sementara itu, sertifikat HGB yang terbit di pagar laut Tangerang, dimiliki perusahaan lain. Jumlah bidangnya tercatat sebanyak 263 yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada 17 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM.
“Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Nusron menyatakan bakal menyelesaikan persoalan ini. Politikus Partai Golkar itu juga meminta maaf atas kegaduhan yang timbul akibat perkara pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu. “Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya. Tidak ada yang kami tutupi,” kata dia.