Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membeberkan strategi lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan.

28 Februari 2023 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
OJK. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membeberkan strategi lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan. Namun, kata dia, tetap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Strategi pertama, Mirza menjelaskan, OJK sedang menilai manajemen risiko Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengantisipasi potensi penurunan harga komoditas ke depan. “Yang selama ini menjadi penopang kinerja perekonomian nasional, termasuk peningkatan kinerja intermediasi,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, Mirza menambahkan, menjelang berakhirnya restrukturisasi kredit pada beberapa sektor tertentu, OJK meminta LJK untuk membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan. Termasuk meminta LJK melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.

Ketiga, OJK memonitor kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk Bank Umum Konvensional (BUK) KBMI 1 atau kelompok bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp 6 triliun. Dengan meminta melakukan pemantauan, pemenuhan rasio minimal, dan melaporkan rasio likuiditas yang dapat diperbandingkan dan mengacu pada standar internasional.

“Yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang berlaku untuk posisi data Maret 2023 melalui sistem pelaporan OJK,” ucap Mirza.

Di pasar modal, sebagai strategi keempat, OJK mencermati kondisi pandemi Covid-19 yang membaik, ditambah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah. OJK, Mirza berujar, berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) mempertimbangkan normalisasi kebijakan yang dikeluarkan.

Contohnya seperti mengacu pada POJK (Peraturan OJK) mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. “Dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi di pasar dan keterkaitan dengan kebijakan di sektor lain,” kata dia.

Kelima, OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di pasar modal untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan. “Sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga bahkan dapat ditingkatkan ke depannya,” tutur Mirza.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus