Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan banding yang dilayangkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Republik Indonesia (RI) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Gugatan ini bermula dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang meminta OJK membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan pengadilan dibaca hakim ketua Budhi Hasrul serta hakim anggota Brwenceslaus dan H. Ariyanto pada 14 Juni lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023. “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding,” demikian tertulis dalam amar putusan sidang seperti tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dikutip Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas putusan itu, PT-TUN menghukum Pembanding I Dewan Komisioner OJK dan Pembanding II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan institusinya menghormati putusan tersebut. Dia mengklaim putusan OJK yang mencabut izin usaha PT Asuransi Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni hari ini.
Friderica yang juga merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini menyebut sebelum mencabut izin usaha itu, OJK telah memberikan kesempatan berulang kepada pemegang saham PT Asuransi Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK. Namun, dia menyebut kesempatan itu tak diindahkan.
“Sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah. “Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” kata Hakim Ketua Joko Setiono, dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.
Penggugat yang dimaksud dalam putusan itu ialah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat terdiri dari Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.
Lebih lanjut, Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan batal oleh PTUN. Terhadap tergugat I, hakim memerintah agar mencabut Keputusan DK OJK itu.
Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Terhadap tergugat II, hakim mewajibkan untuk mencabut surat perintah yang tersebut. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500,” ujarnya.
Pilihan editor: PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan
ADIL AL HASAN | SAVERO