Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol semakin meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut outstanding pembiayaan pinjol atau sisa pinjaman yang belum dibayar debitur mencapai Rp 51,46 triliun pada Mei 2023. "Pertumbuhannya masih double digit di angka 28,11 persen secara tahunan," kata Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih jelasnya, OJK mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan pinjol atau sisa pinjaman yang belum dibayar debitur Indonesia menyentuh Rp51,46 triliun pada Mei 2023. Angka peningkatan tersebut diikuti dengan kenaikan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) P2P lending mencapai 3,36 persen, sebelumnya, masih di angka 2,82 persen. Jika dihitung, TWP90 3,36 persen dengan outstanding Rp51,46 triliun, maka kredit macet di industri P2P lending atau pinjol hingga Mei 2023 mencapai sekitar Rp1,72 triliun.
"Namun, TWP90 pada kisaran 3,36 persen, kami anggap masih cukup baik. Sebab, angka tersebut masih berada di atas threshold, yaitu sebesar lima persen," kata Ogi Prastomiyono, lagi.
Peningkatan angka tersebut menunjukkan bahwa semakin maraknya penggunaan pinjol oleh beberapa orang Indonesia. Pinjol membuat para penggunanya harus membayarkan utang disertai bunga yang tinggi sehingga wajar saja utang negara juga meningkat. Selain mendapatkan bunga yang tinggi, pinjol juga membuat beberapa orang kerap menerima perlakuan tidak layak, seperti diteror ketika ditagih. Namun, tindakan tidak etis tersebut hanya dilakukan oleh pinjol ilegal. Akibatnya, penting untuk mengetahui perbedaan dari pinjol legal dan ilegal.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Secara lebih jelas dan rinci, perbedaan pinjol legal dan ilegal diuraikan berdasarkan ciri-ciri keduanya. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari, antara lain:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan sebuah penawaran layanan
- Memberikan pinjaman berupa uang dengan sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak memiliki kejelasan yang pasti
- Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak dapat membayar tepat waktu
- Tidak memiliki layanan pengaduan khusus bagi para peminjam atau pengguna layanan
- Mencatat atau menuliskan identitas pengurus dan alamat kantor secara tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang berada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Mengacu ojk.go.id, berikut adalah ciri-ciri dari perusahaan pemberi pinjol yang legal telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut, yaitu:
- Terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK
- Tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi
- Peminjam atau pengguna layanan yang mengajukan pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu sehingga menjadi lebih ketat
- Memiliki bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam atau pengguna layanan yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform pinjol lainnya
- Memiliki layanan pengaduan bagi para peminjam atau pengguna layanan
- Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi dalam gawai peminjam atau pengguna layanan
- Pihak penagih wajib mengantongi sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat penting diketahui masyarakat Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang tinggi dan perilaku tidak etis dalam penagihan pinjol.
Pilihan Editor: Kredit Macet Pinjol Meningkat, Begini Kata OJK