Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total transaksi aset kripto mencapai Rp 650 triliun per Desember 2024 di Indonesia. Setiap harinya, terdapat aset kripto sejumlah Rp 2 triliun yang ditransaksikan.
“Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi,” kata Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK dalam rapat Komisi XI DPR di kompleks Parlemen pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasan menjelaskan rencana kerja dan proses kerja setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk juga aset kripto dan derivatif keuangan kepada OJK pada 10 Januari 2025 silam.
Hasan mengungkapkan terdapat 22,91 juta akun pengguna atau investor aset kripto per Desember 2024.
Apa itu Aset Kripto?
Aset kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi. Kriptografi digunakan untuk memastikan uang kripto tidak dapat dipalsukan atau digunakan secara ganda sehingga pemilik aset terlindungi dari potensi pemalsuan dan kecurangan.
Dalam penggunaannya, aset kripto memiliki teknologi bernama blockchain. Blockchain menjamin keamanan transaksi secara online meskipun tanpa menggunakan campur tangan pihak ketiga. Selain itu, teknologi tersebut memungkinkan proses transaksi tersebar di seluruh jaringan dan tidak terpusat pada otoritas sentral.
Saat ini, terdapat ribuan aset kripto yang telah beredar di pasar global. Setiap koin kripto memiliki fungsi dan peran yang berbeda serta tidak semua sah di dunia. Dari sekian banyak uang kripto di dunia, Bitcoin dan ETH atau Ethereum merupakan uang kripto paling populer di dunia.
Di Indonesia, sebagian besar platform aset kripto memungkinkan penggunanya menukarkan aset tersebut menjadi rupiah. Proses tersebut melibatkan pertukaran aset kripto ke mata uang digital lainnya, seperti Bitcoin yang kemudian diubah menjadi rupiah menggunakan platform tertentu.
Aset Kripto di Indonesia
Aset kripto memasuki pasar perdagangan Indonesia sejak 2013 lalu dengan hanya tiga exchanger yang melakukan transaksi Bitcoin. Sejak saat itu, pengguna dan adopsi aset kripto berkembang pesat di Indonesia.
Di Indonesia, Bitcoin telah diberikan legalitas dan diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax merupakan salah satu platform perdagangan kripto online yang saat ini telah terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Mata uang kripto di Indonesia memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang dikeluarkan oleh Bappebti. Selain itu, Bappebti juga mengeluarkan peraturan lain pada 2020 berupa Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pengawasan terhadap aset kripto dilakukan di bawah OJK. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan aset kripto yang berjalan aman, adil, teratur, dan efisien. Tidak hanya itu, pengawasan OJK dinilai dapat meminimalisasi risiko-risiko yang merugikan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto.
Adil Al Hasan dan Dini Diah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Aliran Judi Online Rp 28,48 Triliun Dialihkan ke Kripto, OJK Minta Kuatkan Literasi Keuangan Anak Muda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini