Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Rahasia Bank: Sembarangan Buka Informasi Nasabah, Bisa Didenda hingga Rp 15 Miliar

OJK menertibtkan aturan baru tentang pembukaan rahasia bank.

4 Februari 2025 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti dari tindak pidana pencurian data nasabah perbankan atau skimming digelar di Gedung Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Sabtu, 17 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Aturan ini memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang terakhir diterbitkan dua dekade lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan sebelumnya rahasia bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Aturan baru ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank.” ujarnya lewat pernyataan resmi, Selasa, 4 Februari 2025.

POJK baru memuat penyesuaian definisi rahasia bank, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu" yang disesuaikan dengan terminologi “informasi" agar selaras dengan UU P2SK. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya" yang belum tercakup pada definisi rahasia bank dalam peraturan BI tentang Rahasia Bank. 

Diatur pula kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau nasabah investor dan investasinya. Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia. 

Bagi perbankan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika masih melanggar, maka perbankan dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. 

Selain sanksi-sanksi tersebut, bank umum yang masih melanggar akan didenda paling sedikit Rp 2 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar. Sedangkan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS sanksi denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. 

Pembukaan informasi rahasia bank melalui izin Otoritas Jasa Keuangan. OJK akan memberikan izin tertulis membuka rahasia untuk tujuan kepentingan peradilan, penyelidikan pidana dan penyelesaian piutang negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus