Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 88 pengaduan konsumen mengenai PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P per 31 Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan KoinP2P melakukan penundaan pembayaran kepada pemberi pinjaman atau lender (standstill).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut, kata dia, disebabkan oleh tindakan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) senilai kurang lebih Rp 360 miliar. “Ada sebanyak 88 pengaduan, dengan permasalahan terbanyak mengenai permasalahan return atau imbal hasil,” kata Friderica dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 Desember 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Friderica menyebut perusahaan penyedia peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) KoinP2P telah menyampaikan pengumuman mengenai penundaan pembayaran kepada pemberi dana yang berisi latar belakang dan proposal standstill. “Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK menyatakan tengah mengawasi PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinP2P secara ketat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, mengatakan perusahaan penyedia pinjaman itu menunda pembayaran kepada sebagian pemberi dana atau lender.
Penundaan pembayaran ini akibat penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam. OJK pun telah memanggil manajemen KoinP2P. “Untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya,” kata Ismail melalui keterangan resmi, Kamis, 21 November 2024.
Setelah dipanggil OJK, kata Ismail, manajemen KoinP2P telah berkomitmen segera menyelesaikan permasalahan penundaan pembayaran ini.
Ismail memastikan lembaganya juga sudah mendapatkan komitmen dari pemegang saham pengendali KoinP2P untuk menambah modal disetor. Tambahan modal ini untuk melancarkan operasional KoinP2P. “OJK juga sedang melakukan pemeriksaan on site terhadap KoinP2P,” tuturnya.
Sebagai informasi, KoinP2P terdaftar di OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sejak 27 April 2017. Entitas ini terdaftar dengan nomor registrasi S-1862/NB.111/2017.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.