Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
"Kalau RIPH-nya misalnya dapat (kuota impor bawang putih) 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, tetap pungutannya dari 6.000 kg sesuai RIPH, bukan dari besaran impornya," ucap dia.
Meski demikian, ia menyebut, temuan mengenai pungutan liar dalam penerbitan RIPH ini, ranahnya sudah masuk dalam ranah hukum dan bukan lagi menjadi wewenang Ombudsman.
Ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada. "Iya lah ditemukan (pungutan liar penerbitan RIPH). Mereka (pelaku usaha) mengaku ke kita. Tapi siapakah merekanya, ya rahasia dong kasian," katanya.
Selanjutnya: Pelakunya berada di Kementerian Pertanian
Ia memastikan tidak akan melakukan investigasi lebih jauh mengenai temuan pungutan liar itu karena menurutnya hal itu sudah masuk ke ranah hukum. Namun ia membocorkan, pelakunya berada di Kementerian Pertanian.
"Yang pasti melibatkan oknum tapi kita kan tidak melakukan investigasi lebih jauh terkait itu. Ngakunya disampaikan ke oknum. Oknumnya apakah itu oknum dirjen atau oknum eselon satu atau dua. Yang jelas oknum. Jadi saya tidak sebutkan siapa-siapanya. Yang jelas oknum. Iya, oknum Kementerian Pertanian," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal dugaan adanya kongkalikong izin impor bawang putih. Menurut dia, permasalahan tersebut bukan berada di Kementerian Perdagangan melainkan di Kementerian Pertanian yang mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
"Yang masalah bukan di Kemendag, yang masalah yang memberikan rekomendasinya kebanyakan yaitu 1,4 juta, padahal kuota nya 570," ujar Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023.
Namun, Zulhas menilai masalah ini terjadi karena Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi izin impor yang melebihi kuota. Walhasil, Kemendag sempat menghentikan penerbitan SPI bawang putih.
YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, Jubir: Masih Diperdebatkan Masuk Kategori Penyelenggara Negara atau Bukan