Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut belum bisa menindaklanjuti dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Alasannya karena laporan itu belum diterimanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami belum menerima laporannya, mungkin masih di (bagian) pengaduan masyarakat," kata Asep kepada Tempo saat ditemui di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis malam, 12 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menyebut sudah mendengar soal dugaan adanya pungutan atau suap dalam PPDS. Namun, dia belum menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengklaim menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh senior kepada mahasiswi PPDS anestesi Universitas Diponegoro, dokter Aulia Risma yang ditemukan tewas. "Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 September 2024.
Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan kemudian menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan nonakademik senior. Kebutuhan nonakademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," katanya.
Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. "Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menindaklanjuti temuan dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut. "Koordinasi berkaitan dengan peristiwa kematian serta kabar perundungan terhadap mahasiswi PPDS Undip," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto di Semarang, Jumat.
Artanto menyebut hasil investigasi Kemenkes ini akan diuji di laboratorium forensik. Dia menuturkan sudah ada lebih dari 10 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari keluarga hingga rekan seprofesi korban.
Menurut dia, kepolisian juga terbuka untuk menerima laporan dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian Aulia Risma. "Bisa menghubungi Kemenkes atau kepolisian. Yang bersuara tentu kita lindungi," katanya.
Pilihan Editor: KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya