Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI. MoU yang ditandatangani pada Rabu, 27 Maret 2024 itu menjadi landasan hukum kerja sama penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan syariah di IKN.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos menyebut ada sejumlah potensi kerja sama dengan BSI, di antaranya layanan penyaluran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemasangan anjungan tunai mandiri (ATM), fasilitas integrated cash management, pembayaran gaji pegawai, serta berbagai produk layanan perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
“Saya berharap kerja sama ini dapat terwujud dan kita punya potensi,” ujar Jaka melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Maret 2024.
Lebih lanjut, Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan, salah satu aspek utama dari kerja sama BSI dengan Otorita IKN adlah pendirian cabang BSI di ibu kota baru. Rencana itu ditujukan untuk memastikan akses mudah terhadap layanan keuangan syariah bagi masyarakat setempat.
Selain itu, kata Ngatari, BSI menargetkan bisnis ritel di IKN. BSI melihat ada pasar potensial di ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur tersebut.
“Lebih dari 3.000 pegawai OIKN serta masyarakat ibu kota baru yang mencapai 800 ribu orang menjadi target pasar potensial bagi BSI," ujar Ngatari. "Melalui cabang ini, BSI akan memberikan solusi finansial yang relevan dan berkelanjutan bagi nasabah di ibu kota baru."
Menurut Ngatari, kerja sama dengan Otorita IKN merupakan langkah strategis BSI dalam mengembangkan layanan perbankan syariah di Indonesia. Ia berujar, ibu kota baru bukan hanya proyek pembangunan tapi representasi identitas keuangan dan perbankan syariah Indonesia di mata dunia.
"Kami berkomitmen untuk mendukung visi Otorita IKN dalam membangun ibu kota baru yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ngatari.
Pilihan Editor: Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini