Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pakar Bandingkan Otorita IKN dengan Badan Otorita Borobudur dan BP Batam

Pakar hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia (UI) Yuli Indrawati membandingkan Otorita IKN dengan lembaga otorita lainnya, seperti Badan Otorita Borobudur dan BP Batam.

18 September 2023 | 15.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe diambil sumpahnya saat dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia (UI) Yuli Indrawati membandingkan Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN dengan lembaga otorita lainnya, seperti Badan Otorita Borobudur dan Badan Pengusahaan atau BP Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yuli mengungkapkan perbandingan Otorita IKN dengan kedua badan otorita tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja atau RDPU Panja RUU IKN dengan pakar lainnya di kompleks DPD/DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta pada hari ini, Senin, 18 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yuli menjelaskan, selama ini masyarakat telah mengenal berbagai otorita, mulai dari Badan Otorita Borobudur dan BP Batam.

"Jadi kalau kita bandingkan, maka kalau dasar pembentukan untuk Otorita IKN itu adalah desentralisasi khusus, sifatnya khusus. Sedangkan kalau otorita lainnya adalah sifatnya teknik," kata Yuli pada Senin, 18 September 2023.

Dia mencontohkan, BP Batam mengurus perizinan-perizinan tentang perdagangan. Sementara Otorita Borobudur mengurus pariwisata di lingkungan Candi Borobudur. Yuli menilai, keduanya sangat teknis.

"Sedangkan yang ini (Otorita IKN) tidak dapat kita samakan dengan desentralisasi teknis, tapi adalah desentralisasi yang sifatnya khusus," beber Yuli. "Makanya kalau misalnya otorita lain berada di bawah kementerian teknis, maka Otorita IKN adalah sebagai lembaga pemerintahan yang sui generis, maka dia setara."

Selanjutnya: Pemerintah tengah membahas RUU IKN....

Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau RUU IKN sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Hal ini untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.

"Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, dan ketiga soal pembangunannya, tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Nah bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja dengan Komisi II pada Senin, 21 Agustus lalu.

Suharso melanjutkan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru. Pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki Otorita IKN mengenai tugas dan fungsinya.

Kedua, perlu kejelasan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang bisa dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, perlu pengaturan spesifik mengenai hak atas tanah yang dikuasai masyarakat, serta penataan ulang tanah. Ini untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.

Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Terakhir, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN, serta keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus