Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons terkait penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut dia sejauh ini belum ada pembahasan rencana tersebut antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak buah Sri Mulyani itu mengatakan saat ini regulasi baru saja disahkan sehingga pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, yang punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menambahkan jika sudah ada arahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) akan buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” ujarnya lagi.
Rencana penerapan cukai pangan olahan cepat saji mencuat setelah pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Ketentuan teknis dalam PP Kesehatan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Batasan pangan olahan siap saji dimuat dalam pasal 194 dan 195. Disebutkan bahwa dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Penentuan batas maksimal kandungan GGL dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL dan mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.