Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah tengah menyusun aturan pajak untuk jual beli online (e-commerce). Pemungut pajak menjadi salah satu aspek yang akan diatur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemungutan pajak paling ideal adalah melalui payment gateway. Pajak masyarakat bisa langsung dipotong saat bertransaksi melalui kartu debet atau kredit. "Jadi meringankan beban platform dan pelanggan," kata dia di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengatakan bahwa pemungutan pajak akan diserahkan pemilik platform. Namun Yustinus menilai usulan itu tak tepat. "Kalau pemilik platform belum tentu bisa karena mereka tidak tahu yang jualan siapa," ujar Yustinus.
Sayangnya, Indonesia masih belum memiliki program tersebut. Cina dan Korea Selatan sudah memanfaatkan payment gateway untuk memotong pajak lewat kartu kredit dan debet. Malaysia pun kini tengah mengarah ke sana.
Yustinus mengatakan Indonesia tertinggal bukan karena tidak mampu. "Tapi karena beda domain," katanya. Domain registrasi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Infomatika, domain moneter ada di Otoritas Jasa Keuangan, pajak di Direktorat Jenderal Pajak, dan ada pula domain perbankan. Menurut Yustinus perlu ada sinergi semua pihak agar payment gateway terlaksana.
Aturan mengenai pajak e-commerce akan diterbitkan dalam bentuk Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan menunggu persetujuan dari Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan aturan itu terbit pekan ini.
Ken menyatakan aturan itu tidak akan menambah subyek dan obyek pajak baru. Beleid itu hanya mengatur tentang tata cara pemungutan atau pembayaran pajaknya.
VINDRY FLORENTIN