Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengeluarkan aturan baru yang mengatur jam kerja dan pemberian tunjangan bagi pegawai kementerian. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diundangkan pada 31 Desember 2021, aturan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Dengan terbitnya PMK tersebut, secara otomatis Kementerian mencabut beleid lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinukil dari isi peraturan ini, pegawai yang melanggar peraturan kerja, seperti terlambat atau membolos, terancam pemotongan tunjangan hingga 2,5 persen. Adapun pasal pembuka mengatur detail jumlah kerja.
Jumlah jam kerja adalah 42 jam dan 45 menit dalam satu pekan. “Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat,” tulis ketentuan tersebut seperti dikutip pada Sabtu, 8 Januari 2021.
Sedangkan jam kerja Jumat ialah pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15. Pegawai yang mengisi daftar hadir dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja akan diberi waktu penyesuaian jam pulang lebih awal secara proporsional.
Begitu juga dengan pegawai yang terlambat. Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional.
Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Pegawai yang bekerja dari kantor penempatannya maupun pegawai yang mengimplementasikan flexible working space (FWS) juga wajib mengisi daftar hadir.
Pegawai tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika dinas ke luar kota atau ke luar negeri, melakukan perjalanan dinas dalam kota, sedang menjalani tugas belajar, cuti, atau kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah serta tidak melaksanakan tugas dianggap melanggar jam kerja. Bagi pegawai yang dimaksud akan diberlakukan tunjangan sebesar 5 persen.
Pelanggaran dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai Desember dengan ketentuan sebagai berikut.
- Terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya termasuk tidak mengganti kewajiban waktu keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya.
- Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau pulan kerja, dikonversi sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 3 jam 45 menit.
- Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dan pulang bekerja, dikonversi sebagai ketidakhadiran selama satu hari tidak masuk bekerja.
- Tidak melakukan tugas berdasarkan pertimbangan atasan langsung disertai bukti. Pelanggaran dihitung berdasarkan jumlah pelanggaran jam kerja pada surat keterangan atasan.
Bila akumulasi pelanggaran mencapai 7 jam 30 menit, sanksinya akan dikonversi menjadi satu hari tidak bekerja dan berlaku kelipatan. Adapun rincian pemotongan tunjangan bagi pegawai yang terlambat kerja adalah sebagai berikut:
- Terlambat masuk kerja selama kurang dari 30 menit dari pukul 09.01-09.31 akan dipotong 1 persen.
- Terlambat masuk kerja pukul 09.31 hingga 10.01 akan dipotong 1,25 persen.
- Terlambat masuk kerja kurang dari pukul 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir akan dipotong 2,5 persen.
Selanjutnya, aturan persentase pemotongan tunjangan bagi pegawai yang pulang sebelum waktunya untuk kedatangan lebih awal adalah sebagai berikut:
- Bagi yang pulang sebelum waktunya kurang dari 31 menit karena datang lebih awal dipotong 0,5 persen.
- Bagi yang pulang sebelum waktunya antara 31 menit sampai dengan 61 menit karena datang lebih awal dipotong 1 persen.
- Bagi yang pulang sebelum waktunya dengan rentang 61-91 menit dipotong 1,25 persen.
- Bagi yang pulang sebelum waktunya lebih-kurang 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir akan dipotong 2,5 persen. Perhitungan yang sama berlaku untuk pegawai yang pulang sebelum waktunya untuk kedatangan setelah jam masuk kerja.
Baca: Harga Saham Allo Bank Meroket, Chairul Tanjung jadi Orang Terkaya Ketiga di RI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.