Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Terapkan PPKM, Faisal Basri: Pemerintah Lagi-lagi Bersilat Istilah

Faisal Basri menanggapi sikap pemerintah yang acap menggunakan istilah berbeda-beda saat menetapkan kebijakan terkait penanganan Covid-19.

9 Januari 2021 | 14.32 WIB

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Perbesar
Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menanggapi sikap pemerintah yang acap menggunakan istilah berbeda-beda saat menetapkan kebijakan terkait penanganan Covid-19. Faisal menilai pemerintah bersilat istilah seusai kebijakan baru, yakni pembatasan kebijakan masyarakat atau PPKM, diterapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemerintah lagi-lagi "bersilat istilah": PSBB (pembatasan sosial berskala besar), PSBB transisi, micro lockdown, dan terakhir PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” tutur Faisal melalui Twitter resmi pribadinya, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Faisal kemudian mempertanyakan penggunaan istilah yang gonta-ganti tersebut. “Apakah untuk menghindari "berskala besar" yang bertujuan menyelamatkan ekonomi?” ucapnya.

Pemerintah menerapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021, yang diklaim berbeda dengan PSBB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menyebutkan PPKM membatasi kegiatan masyarakat di titik-titik yang dianggap sebagai zona merah.

Penentuan zona merah ditetapkan atas berbagai indikator atau kriteria. Kriteria tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit arau BOR untuk ICU dan isolasi di atas rata-rata nasional.

Airlangga menerangkan pembatasan dilakukan dengan mengatur potensi kerumunan di sejumlah titik, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan. Karena itu, pemerintah menetapkan kembali kapasitas maksimal, seperti di wilayah perkantoran sebesar 25 persen. Sementara sisanya, sebanyak 75 persen pekerja kantor harus bekerja dari rumah atau work from home.

Sedangkan pusat perbelanjaan seperti mal tetap beroperasi, namun jam pembukaannya dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kapasitas pengunjung restoran pun ditetapkan maksimal 25 persen atau lebih kecil dari sebelumnya yang sebesar 50 persen.

Selama kebijakan PSBB diberlakukan, pemerintah juga menghentikan kegiatan sosial dan budaya serta menutup fasilitas umum. Adapun untuk transportasi, Airlangga mengatakan angkutan umum tetap akan melayani penumpang, baik dalam kota maupun antar-kota, tapi dengan kapasitas dan jam operasi yang akan ditentukan.

Untuk sektor-sektor esensial, Airlangga mengatakan seluruhnya tetap berjalan. Sektor esensial itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik,  perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.

Sebelum PPKM muncul, pemerintah beberapa kali mengganti istilah pembatasan aktivitas. Pada April lalu, pemerintah pertama kali memunculkan istilah PSBB. Kemudian pada Juni, setelah penanganan Covid-19 diklaim membaik, pemerintah melonggarkan PSBB dengan PSBB transisi. Belum lama ini, pemerintah menerapkan PSBB mikro dengan pengetatan khusus di zona merah.

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus