Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

18 Mei 2024 | 08.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) meyambut baik penundaan kebijakan sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima atau PKL. Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengatakan sertifikasi halal khususnya bagi pedagang kaki lima belum tepat dan terburu-buru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan kewajiban sertifikasi halal belum sepenuhnya diketahui pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima yang menjadi sasaran pemerintah. “Hal ini karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima,”ujar Hermawati, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, semestinya pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi juga aktif melakukan sosialisasi, pelatihan dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas. Karena meskipin kebijakan ini ditunda, jika pemerintah tidak hati-hati dalam penerapannya, kewajiban sertifikasi halal justru akan menjadi beban khususnya bagi pedagang yang diwajibkan.

Hermawati menilai kebijakan ini belum sepenuhnya tepat untuk PKL. Dia berpendapat masih banyak yang belum mendapat informasi syarat, prosedur, juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal. Ditambah lagi ada biaya yang harus dikeluarkan dan ada biaya untuk klasifikasi usaha tertentu dapat mengantongi sertifikat.

Hermawaty mengatakan biaya permohonan sertifikat yang ditetapkan pemerintah untuk usaha mikro, belum termasuk biaya pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium jika diperlukan. “Karena itu sosialisasi aktif sangat diperlukan,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM makanan dan minuman diundur dari semula Oktober 2024 menjadi 2026.

Hal yang sama berlaku pada obat tradisional, hinga produk herbal lain dan produk kosmetik. “Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” ujar Airlangga.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus