Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Peneliti LIPI Imbau Ikan Arapaima di Indonesia Segera Ditangkap

Peraturan larangan masuknya ikan Arapaima ke perairan Indonesia telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2014.

29 Juni 2018 | 19.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Arapaima Gigas. Wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Iktiologi dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Dr. Renny Kurnia Hadiaty dan Dr. Haryono, menyarankan agar ikan Arapaima Gigas asal Brasil yang ada di perairan umum Indonesia segera ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peraturan larangan masuknya ikan Arapaima Gigas ke perairan Indonesia telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2014. Sebaiknya segera dilakukan sosialisasi pada para pelaku, pengusaha, dan pemelihara ikan hias serta segera diterapkan, dikenakan sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut," kata Renny di Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Renny menegaskan, ikan tersebut termasuk dalam kategori predator ikan air tawar yang berbahaya bagi fauna akuatik asli Indonesia.

Sementara itu, Haryono mengimbau masyarakat apabila menjumpai ikan serupa lagi di perairan umum agar segera menangkapnya dan dikeluarkan dari perairan. Daging ikan Arapaima Gigas dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar karena di negara asalnya pun daging ikan ini bisa dikonsumsi.

Keberadaan Arapaima Gigas apabila sampai masuk ke perairan umum Indonesia dapat menjadi kompetitor untuk ikan asli dalam mendapatkan makanan maupun pemanfaatan ruang, bila ukurannya sama dengan ikan asli.

Namun, mengingat ukurannya dapat mencapai tiga hingga empat meter dengan berat ratusan kilogram, tentu bisa menghabiskan fauna akuatik asli di perairan manapun.

 

Menurut Haryono, di negara asalnya, ikan Arapaima Gigas sudah mengalami overfishing, Sehingga pemerintah Brasil melarang untuk menangkapnya sejak 2001.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau berbagai pihak untuk menyosialisasikan bahaya memasukkan dan membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.

"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasi atau dikampanyekan kepada masyarakat. Banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus