Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkap hasil pengawasan rokok ilegal sepanjang 2022 di Provinsi Jawa Timur. Menurut dia wilayah tersebut telah menangani 4.386 surat bukti penindakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari penindakan rokok ilegal itu, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 103,49 miliar,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun untuk penerimaan di bidang cukai, realisasi penerimaan cukai wilayah Jawa Timur tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun. Angka tersebut setara dengan 102,6 persen dari target yaitu sebesar Rp 131,67 triliun.
Jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jawa Timur sebanyak 754 pabrik. Adapun jenis produk hasil tembakau yang mendominasi adalah sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT).
“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai dengan Desember 2022 sejumlah 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” kata Askolani.
Selanjutnya: KIHT diharapkan akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat ...
Dia pun berharap dengan dibangunnya awasan industri hasil tembakau (KIHT) yang dilakukan di beberapa lokasi seperti Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sidoarjo, akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat.
“Semoga KIHT menjadi kawasan industri yang terintegrasi, bukan hanya dalam pengolahan hasil tembakau, tetapi juga berdampak pada potensi sumber daya di sekitarnya,” tutur Askolani.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini