Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan pemerintah perlu segera mencari solusi atas permasalahan minyak goreng. Ia menyebut saat ini terjadi ketidakpastian karena berbagai persoalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pasar minyak goreng kekurangan stok, sedangkan ekspor juga terganggu,” ujar Sahat saat dihubungi pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan stok minyak goreng tiris di hampir semua pasar modern karena melonjaknya permintaan masyarakat setelah pemerintah menetapkan kebijakan satu harga. Pihaknya telah menyediakan 273 ribu kiloliter minyak yang diperkirakan bisa menampung pasokan sampai dua bulan, namun barang itu ludes.
Di sisi lain, pengusaha menghadapi masalah karena harus menanggung denda ekspor. Denda dibayarkan atas pembatalan pengiriman pasokan ke luar negeri. Ini terjadi lantaran stok yang ada dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri yang terus melejit.
Seiring dengan penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga pasokan minyak dalam negeri, Sahat mengatakan pengusaha perlu memperoleh kejelasan aturan dari kementerian terkait.
“Perlu kejelasan dan aturan tambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian untuk jadi pegangan bagi perkebunan sawit dan industri minyak goreng,” kata dia.
Mulai 27 Januari 2022, pemerintah menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
“Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Mendag menuturkan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kiloliter. Sedangkan kebutuhan rumah tangga diperkirakan 3,9 juta kilo liter. Sebanyak 1,2 juta kilo liter untuk kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan untuk kebutuhan industri, kebutuhan minyak mencapai sebesar 1,8 juta kilo liter. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO dan DPO, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500 per liter dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter. Kebijakan HET akan berlaku pada 1 Februari 2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.