Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penyelundupan 4 Truk Berisi Limbah Alat Kesehatan Asal Malaysia Digagalkan

Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan limbah alat kesehatan berupa sarung latex bekas dan obat-obatan yang diduga berasal dari Malaysia.

22 Januari 2021 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Bea cukai mengamankan enam truk kontainer berisi pakaian bekas, ban bermerek Aeoulus AN, dan karpet ilegal yang diduga diangkut dari Sumatera menuju Bandung. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Merak KM 68 pada Jumat, 6 Maret 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan limbah alat kesehatan berupa sarung latex bekas dan obat-obatan yang dibawa menggunakan empat truk. Selain itu, tujuh orang pengangkut diduga asal Malaysia yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau juga telah diamankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi menyebutkan pihaknya pun menegah obat-obatan berbagai jenis, tanpa ketentuan kepabeanan. "Penindakan yang kita lakukan ini berada di daerah Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, diduga merupakan barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan," ‎katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 22 Januari 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Layanan Informasi Bea Cukai Gatot Kuncoro lalu menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu, 15 Januari 2021 tersebut. Awalnya Bea Cukai menerima informasi tentang adanya kapal yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran barang impor di sekitar Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 petugas Bea Cukai Dumai menuju lokasi pembongkaran untuk memastikan kebenaran informasi," kata Gatot.

Setelah menindaklanjuti infomasi tersebut, sekitar pukul 21.45 petugas menemukan dua truk yang dicurigai. Petugas kemudian membuntuti kedua truk tersebut, sembari terus melakukan koordinasi.

Lalu sekitar pukul 01.30 pada Jumat dini hari, 15 Januari 2021, pengemudi truk-truk tersebut berhenti untuk istirahat. Kemudian dua truk tersebut bergabung dengan dua truk lainnya di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Pukul 02.00 Tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POM AL Dumai memeriksa truk tersebut dan mengamankan empat buah truk dan barang yang dimuat di dalamnya. Muatan truk tersebut berupa obat obatan yang diduga ilegal, serta limbah alat kesehatan berupa sarung tangan bekas yang diduga asal impor.

Gatot menjelaskan, atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumai melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut, serta tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Saat ini terhadap dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut. Sementara terhadap dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan latek, masih proses penelitian dengan berkoordinasi Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau.

Terkait bagaimana nasib barang bukti penyelundupan alat kesehatan itu nantinya, Gatot menyampaikan Bea Cukai masih memeriksa lebih jauh. “Tim petugas masih memeriksa keterangan saksi yang kita amankan terkait akan dibawa kemana dan diapakan barang barang sisa alat kesehatan tersebut."

BISNIS

Baca: 401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus