Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan ini merupakan langkah jangka pendek pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini adalah langkah jangka pendek pemerintah yaitu perbaikan prosedur ekspor supaya memberikan fasilitasi lebih baik sehingga berfungsi untuk dorong ekspor," kata Darmin saat meluncurkan simplifikasi prosedur di terminal kendaraan milik PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. atau IKT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 12 Februari 2019.
Kebijakan ini, kata Darmin, pada intinya menghilangkan satu tahapan dalam satu prosedur ekspor. Sehingga perusahaan atau eksportir bisa mendapat fasilitasi atau insentif meskipun bukan dalam bukan dalam bentuk pemberian pajak tetapi adanya biaya yang bisa dihemat.
Darmin menuturkan, penyederhanaan prosedur ini juga pada saat bersamaan diharapkan pula bisa membenahi kondisi logistik. Artinya, penyederhanaan ini bisa ikut memperbaiki distribusi logistik karena mengurangi khususnya dari sisi transportasi pengiriman kendaraan jadi yang siap ekspor.
"Ada macetnya segala macem, ya untuk selain ekspor untuk membenahi sedikit banyak mengenai logistik," kata Darmin.
Kemudian, Darmin menjelaskan, selain untuk mendorong pertumbuhan ekspor, langkah ini dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan yang selama ini masih defisit. Terutama untuk memperbaiki kondisi current account deficit atau defisit transaksi berjalan yang masih melebar.