Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, OJK tidak akan melindungi konsumen nakal yang secara sengaja tidak melakukan pembayaran utangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“OJK selalu strike the right balance. Kami mendorong pertumbuhan PUJK tetapi juga tidak lupa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tetapi saya tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," ujar Sarjito dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban atas layanan dan produk keuangan yang tercantum dalam Pasal 92 POJK No 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut hak-hak yang harus dipenuhi PUJK kepada konsumen, seperti mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk, mendapat produ sesuai dengan penawaran yang dijanjikan, mendapatkan informasi lengkap, dan lain-lain.
Sementara kewajiban yang harus dipenuhi, Rela menegaskan bahwa konsumen harus beriktikad baik dalam penggunaan produk atau layanan, serta membayar sesuai dengan nilai atau biaya produk atau layanan yang disepakati dengan PUJK.
Selanjutnya: Jika tidak dilakukan, PUJK dapat melakukan penundaan....
Jika tidak dilakukan, PUJK dapat melakukan penundaan, pembatasan, penolakan, tidak memberikan pelayanan, bahkan memberikan denda sesuai dengan perjanjian, kepada konsumen.
Di sisi lain, Rela juga menjelaskan tata cara penagihan utang PUJK kepada konsumen sebagaimana diatur dalam POJK.
PUJK yang memiliki produk kredit atau pembiayaan ini diperbolehkan untuk menagih pada Senin hingga Sabtu. Dalam enam hari tersebut, waktu penagihan dibatasi dari jam 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan kepada konsumen. Penagihan terhadap pihak selain konsumen, seperti teman dan saudara, adalah hal yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan kepada yang bersangkutan. Selain itu, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Apabila melanggar, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, PUJK bisa dikenakan denda administratif hingga Rp 15 miliar.
"Yang mendapat sorotan itu mengenai denda administratif. Denda administratifnya itu Rp 15 miliar, sangat gede ya, itu titik maksimalnya,” ujar Rela.
Pilihan Editor: Pimpinan TikTok Indonesia Resmi Jadi Bos Baru Tokopedia