Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perusahaan Elektronik Taiwan Meiloon Dimohonkan PKPU oleh Dua Perusahaan Ini

Perusahaan elektronik asal Taiwan, PT Meiloon Technology Indonesia, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh mitranya

29 Maret 2022 | 19.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Chief Financial Officer Meiloon Industrial Co, Ltd. Eva Kuo dalam acara groundbreaking virtual PT Meiloon Technology Indonesia di Subang, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Sumber: BKPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan elektronik asal Taiwan, PT Meiloon Technology Indonesia, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh mitranya, PT Hong Xhe Industrial dan PT Puncak Gemilang Semesta. Permohonan PKPU terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 506/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum para pemohon PKPU, Hendra Setiawan Boen, mengatakan Meiloon Indonesia memiliki utang kepada para termohon. Utang tersebut masing-masing senilai Rp 3,2 miliar kepada PT Hong Xhe Industrial dan Rp 338,1 juta kepada Puncak Gemilang Semesta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ujar Hendra, Selasa, 29 Maret 2022.

Meiloon melakukan relokasi investasi ke Indonesia dari Suzhou, Cina, pada pertengahan 2020. Perusahaan ini memproduksi perangkat speaker, audio, dan video.

Hendra menjelaskan, Hong Xhe Industrial merupakan kontraktor pabrik Meiloon, sedangkan Puncak Gemilang Semesta adalah pemasok perlengkapan dan peralatan pabrik. Adapun Meiloon terlambat melakukan pembayaran kepada kontraktornya.

Kliennya, kata Hendra, kecewa terhadap perusahaan asing tersebut. Sebab, perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki warga negara Indonesia itu menahan pembayaran kepada para pemohon PKPU.

“Padahal demi mendukung investasi Meiloon Technology Indonesia, pemerintah Indonesia telah memberikan banyak fasilitas seperti mempercepat keluarnya perizinan. Namun ternyata perusahaan asing tersebut memperlakukan perusahaan lokal dengan sangat tidak elok,” kata Hendra.

General Manager Meiloon Lin Hua Chung  menyatakan perusahaan masih menunggu proses PKPU di persidangan. “Under persidangan in the JKT court (Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat),” katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus