Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pejabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Moso. “Benar tim KPK, Minggu, 12 November 2023 dini hari lakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang melakukan korupsi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 13 November 2023. Lantas, berapa harta kekayaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harta Kekayaan Yan Piet Moso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), Yan Piet Moso pertama kali menyampaikan kepemilikan aset atas nama dirinya ketika menjadi calon Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 24 juta per 31 Desember 2019.
Yan selanjutnya kembali menyerahkan LHKPN secara rutin ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Mental Spiritual di Sekretariat Daerah Pemprov Papua Barat. Jumlah hartanya setiap tahun terus meningkat, yaitu Rp 25,5 juta pada 31 Desember 2020 dan Rp 37,7 juta pada 31 Desember 2021.
Adapun harta kekayaan Yan Piet Moso berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022 sebesar Rp 49,2 juta, dengan rincian sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: -
- Alat transportasi dan mesin: -
- Harta bergerak lainnya: Rp 34.200.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 15.000.000.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Yan mengaku tidak memiliki properti dalam bentuk tanah dan bangunan. Dia juga menyebut dalam LHKPN-nya bahwa tidak memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dia pun tidak mempunyai aset berupa surat berharga dan tidak menanggung utang piutang.
Gaji Yan Piet Moso
Sementara, pemberian gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP No. 16 Tahun 1993.
Besaran gaji pokok kepala daerah tingkat kabupaten/kota adalah Rp 2,1 juta per bulan. Selain itu, sebagai PJ bupati, Yan Piet Moso juga berhak menerima tunjangan jabatan dan tunjangan jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait ketentuan pemberian tunjangan jabatan bagi bupati tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp 3.780.000 per bulan.
Dengan demikian, Yan Piet Moso bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp 5.880.000 per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain sebagaimana hak keuangan pada PNS.
Selain itu, bupati juga mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain gaji pokok, komponen dari gaji ke-13 dan THR bagi kepala daerah meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Kemudian, mengacu pada PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Yan Piet Moso juga berhak menerima rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, kendaraan dinas dan biaya perawatannya, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional.
Biaya penunjang operasional yang dimaksud adalah untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, koordinasi, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya. Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yaitu berkisar Rp 125 juta hingga Rp 600 juta.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel